Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Made Yoga Sangkal Lakukan Pengeroyokan WNA 

Bali Tribune / (Kanan) Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) bersama tim kuasa hukumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan pengeroyokan terhadap SKEG (29), warga negara asing asal Jerman.

"Kami tegaskan tidak ada pengeroyokan oleh klien kami seperti laporan dimaksud," kata tim kuasa hukum Made Yoga, Daniar Trisasongko, Sabtu (23/11) di Denpasar.

Daniar menerangkan, awal kejadian di mana dirinya bersama dua rekannya, Denma Bachrul dan Ni Luh Gde Shinta Dewi mendampingi kliennya datang ke TKP yang berada di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (16/11/2024) siang. Kedatangan tersebut untuk mengecek kondisi rumah milik kliennya. Namun baru sampai, mereka dihalang-halangi oleh SKEG dan ARS, warga negara Amerika Serikat sehingga adu mulut terjadi.

Setelah beberapa saat terjadi ketegangan, Made Yoga bisa menuju rumahnya. Ia terkejut dikarenakan rumahnya dalam kondisi terkunci. Oleh tim kuasa hukum, pintu rumah kemudian dibuka paksa. Mereka kemudian masuk dan mendapati barang-barang seperti koper, baju dan lain-lain. Belakangan diketahui jika barang-barang tersebut milik warga negara asing serta milik SKEG.

"Jadi rupanya SKEG menyewakan rumah klien kami ke warga negara asing lainnya, tanpa sepengetahuan klien kami. Sehingga kami minta barang-barang tersebut dikeluarkan," beber Daniar.

Setelah itu, SKEG dengan dibantu sejumlah stafnya mengeluarkan semua barang-barang dari dalam rumah milik Made Yoga secara sukarela.

Terkait dengan pernyataan kuasa hukum SKEG yang menyebut tindakan Made Yoga tak ubahnya mafia tanah, Daniar mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah dari rumah di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat yang dikeluarkan BPN.

"Maksud dari kalimat mafia tanah itu apa? Sementara klien kami membeli rumah tersebut dengan harga normal, ada bukti pembayaran dan lain-lain. Dan rumah tersebut sudah bersertifikat atas nama klien kami," tuturnya.

"Sehingga saran kami kepada rekan seprofesi, semestinya sebelum mengeluarkan pernyataan alangkah baiknya mencari tahu terlebih dulu," sambung Daniar.

Di tempat yang sama Made Yoga membantah bahwa dirinya membawa puluhan orang saat mendatangi rumahnya. Hal ini untuk meluruskan tudingan dari kuasa hukum SKEG. Dirinya menerangkan, saat itu ia datang bersama tiga orang tim kuasa hukum, dua orang stafnya dan tiga orang tukang bangunan untuk memperbaiki rumahnya apabila ada kerusakan.

Karena terus dihalang-halangi oleh SKEG dan ARS, terjadi ketegangan namun tidak sampai terjadi aksi pengeroyokan, seperti dalam laporan.

"Dari yang saya baca dipemberitaan, saya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, sesuai Pasal 170 KUHP," kata Yoga.

"Apa mereka tidak paham dengan isi dari pasal tersebut, karena pada saat terjadi ketegangan masih berada di areal rumah saya sendiri, bukan di kawasan publik," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum SKEG mengatakan bahwa masalah ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama dan perjanjian sewa-menyewa/pengelolaan vila selama 15 tahun.

Namun menurut Made Yoga, perjanjian kerja sama yang dibuat antara SKEG dari PT Swope dengan Ni Luh Mega Maryani sudah cacat hukum.

"Menurut saya perjanjian yang dibuat antara Mega dan SKEG batal demi hukum. Kenapa demikian, karena perjanjian tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2007 tentang penataan ruang," tegasnya.

wartawan
ARW
Category

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dianggarkan Rp 4,5 Triliun, Badung Kebut Jalan Sepanjang 17,7 Km dari Gatsu Barat-Canggu-Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung menyiapkan anggaran jumbo Rp 4,5 triliun untuk pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Gatsu BaratCangguTerminal Mengwi. Proyek ini menjadi salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.