
balitribune.co.id | Tabanan - Universitas Warmadewa menetapkan Kuliah Kerja Nyata-Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (KKN-PMM) sebagai salah satu mata kuliah wajib. Program ini bertujuan memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa melalui keterlibatan langsung dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks). Kegiatan KKN-PMM diharapkan dapat memperkuat kontribusi Universitas Warmadewa terhadap pembangunan masyarakat dan negara, sejalan dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan, seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pembangunan komunitas yang berkelanjutan.
Kegiatan KKN-PMM Periode 2 Tahun 2025 ini mengusung tema: "Sinergi Kesehatan Fisik, Mental, Finansial, dan Lingkungan dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)." Dengan pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif, mahasiswa diharapkan dapat merancang program-program yang berfokus pada pengembangan ekowisata, yang tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui integrasi berbagai aspek kesehatan fisik, mental, finansial, dan lingkungan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem desa yang berdaya saing, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian SDGs di tingkat lokal. Desa Kerambitan merupakan salah satu desa yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan KKN-PMM periode ini. Sebanyak 26 mahasiswa Universitas Warmadewa diterjunkan di desa Kerambitan untuk melakukan KKN selama 5 minggu.
Salah satu program kerja yang dilakukan adalah penyuluhan mengenai "Stop Cyberbullying, Start Respecting." Kegiatan ini relevan dengan SDGs, bertujuan memberikan edukasi kepada remaja dan masyarakat tentang bahaya cyberbullying, cara mencegahnya, serta membangun budaya komunikasi yang positif di dunia digital. Program ini juga berfokus pada pengurangan kekerasan berbasis gender di dunia maya dengan mendorong kesetaraan, penghormatan, dan perlindungan terhadap semua individu tanpa diskriminasi.
Materi yang disampaikan mencakup edukasi tentang aturan dan sanksi hukum terkait cyberbullying sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum pada peserta agar memahami konsekuensi perundungan daring, menghargai hak privasi orang lain, serta membentuk perilaku bermedia digital yang bertanggung jawab dan sesuai etika.
Dari segi kesehatan, program ini juga memaparkan dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental dan fisik, termasuk gejala stres, kecemasan, depresi, penurunan kepercayaan diri, hingga risiko perilaku menyakiti diri sendiri. Edukasi tentang pencegahan, deteksi dini, dan penanganan awal masalah psikologis akibat perundungan daring juga disampaikan. Mahasiswa dengan latar belakang kesehatan memberikan panduan untuk menjaga kesehatan mental, strategi koping positif, dan akses layanan konseling yang tersedia.
Kegiatan ini diikuti oleh 62 siswa kelas 8A SMP. Penyuluhan "Stop Cyberbullying, Start Respecting" menghasilkan peningkatan pemahaman siswa mengenai definisi, bentuk, dan dampak cyberbullying, baik dari sisi hukum maupun kesehatan mental. Peserta menunjukkan sikap lebih kritis dalam menggunakan media sosial, mampu mengidentifikasi perilaku yang termasuk perundungan daring, serta memahami langkah pencegahan dan penanganannya. Selain itu, program ini menumbuhkan budaya saling menghargai di lingkungan sekolah, baik dalam interaksi langsung maupun komunikasi daring.
