Diposting : 8 August 2019 23:38
Redaksi - Bali Tribune
balitribune.co.id | Gianyar - Bila Alkohol sudah mempengaruhi, masalah kecil pun menjadi besar. Setidaknya, ini yang memicu terjadinya keributan di sebuah Kafe ramang-remang di Jalan by Pass Mandara Giri, Buruan, Blahbatuh, Selasa (6/8) dinihari. Dalam keributan itu, seorang pengunjung menjadi korban penganiayaan dan pemilik Kafe ditodong pistol air solfgun serta pisau. Dua orang langsung diamankan ke Mapolsek Blahbatuh dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari infiormasi yang diterima, M Khasan (46) asal Pasuruan, Jawa Timur dan Riyan Hidayat, asal Malang, yang sudah lama menetap di Gianyar ini berdugemria di kafe Bidadari, Jalan By Pass Mandara Giri, Blahbatuh. Suasana minum alkohol pun semakin meriah sambil berkaraoke ditemani pemandu bahenol. Namun, mereka lupa jika di meja lain juga ada tamu yang juga minum, yakni Dewa Made Ariandika (31), asal Banjar Sema, Bitera, Gianyar bersama sejumlah reknnya.
Entah apa penyebabnya, Dewa Ariandika lantas mendatangi meja yang ditempati M Khasan dan tanpa baa basi langsung mendaratkan pukulan berulangkali. Akibatnya, satu gigi Khasan lepas dan leab dibagian pipi. Ulah Ariandika ini pun membuat suasana kafe ribut. Rekan Dewa Ariandika, yakni Dewa Gede Agung Adi Antara alias Dewa Kadar (26) yang saat itu sedang berada di luar, langsung naik pitam mendengar keributan itu. Saat masuk ke dalam, pemilik kafe, I Gusti Ngurah Giri Awan (46) mencoba menghadangnya dengan maksud agar keributan itu tidak bertambah runyam.
Namun, Dewa Kadar justru tidak terima dan tangan kanannya langsung mengeluarkan sebuah pistol lanjut menodongkannya ke arah dada pemilik kafe. Tidak hanya itu, tangan kirinya juga memegang pisau yang diarahkan ke perut, sembari mengacam dengan kat-kata “da macem-macem, cang anggota laskar bali, matiang dini (jangan macam-macam, saya anggota Laskar Bali (ormas, red), saya bunuh disini”
Merasa dirinya terancam, pemilik kafe Ngurah Giri Awan dan M Khasan yang menjadi korban pemukulan, lantas melapor ke polisi. Dinihai itu juga, Unit Opsnal Reskrim Blahbatuh dengan cepat meluncurkan ke TKP Café Bidadari. Kedua terlapopr, masing-masing Dewa Ariandika dan Dewa Kadar langusng diamankan. Keduanya sempat mengelak melakukan apa yan dilaporkan korbannya. Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya kedua pelaku mengakui perbutanya. Terlapor Dewa Kadar bahkan menunjukkan sajam yang dibawanya. Sajam berupa belati dengan panjang 27 ccm tersebut diselipkannya di bawah triplek diluar Café. Sementara, pistol airsoftgun Merk WALTHER yang dipakai mengancam, dititipkan di dalam tas temannya yang duluan pulang. “Senjata tajam dan Pistol Air Soft Gun milik terlapor sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Dwikora melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Merta, Rabo (7/8) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan gelar perkara, terang Iptu Merta, terlapor Dewa Made Ariandika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan. Sementara Dewa Gede Agung Adi Antara alias dewa Kadar, tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.1951.(u)