Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Main Pukul, Main Todong, Jadi Tersangka | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Main Pukul, Main Todong, Jadi Tersangka

Bali Tribune/ TERSANGKA - Tersangka Pengancaman Dewa Gede Agung Adi Antara alias Dewa Kadar Tersangka Penganiayaan Dewa Made Ariandika
balitribune.co.id | Gianyar - Bila Alkohol sudah mempengaruhi, masalah kecil pun  menjadi besar. Setidaknya, ini yang memicu terjadinya keributan di sebuah Kafe ramang-remang di Jalan by Pass Mandara Giri, Buruan, Blahbatuh,  Selasa (6/8) dinihari.  Dalam keributan itu, seorang pengunjung  menjadi korban penganiayaan dan pemilik Kafe ditodong pistol air solfgun serta pisau.  Dua orang langsung diamankan ke Mapolsek  Blahbatuh dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dari infiormasi yang diterima, M Khasan (46) asal  Pasuruan, Jawa Timur dan Riyan Hidayat,  asal Malang,  yang sudah lama menetap di Gianyar ini berdugemria di kafe Bidadari,  Jalan By Pass Mandara Giri, Blahbatuh.  Suasana  minum alkohol pun semakin meriah sambil berkaraoke ditemani pemandu bahenol. Namun, mereka lupa jika di meja lain juga ada tamu yang juga minum, yakni  Dewa Made Ariandika (31), asal Banjar  Sema,  Bitera,  Gianyar bersama sejumlah reknnya.
 
Entah apa penyebabnya,   Dewa Ariandika  lantas mendatangi meja yang ditempati M Khasan dan tanpa baa basi langsung  mendaratkan pukulan berulangkali. Akibatnya, satu gigi Khasan lepas dan leab dibagian pipi. Ulah Ariandika ini pun membuat suasana kafe ribut.  Rekan Dewa Ariandika, yakni  Dewa Gede Agung Adi Antara alias Dewa Kadar (26) yang saat itu sedang berada di luar,  langsung naik pitam mendengar keributan itu.  Saat masuk ke dalam, pemilik kafe,  I Gusti Ngurah Giri Awan (46)  mencoba menghadangnya dengan maksud agar keributan  itu tidak bertambah runyam.
 
Namun,   Dewa Kadar justru tidak terima  dan tangan kanannya langsung mengeluarkan sebuah pistol  lanjut menodongkannya ke arah dada pemilik kafe. Tidak hanya itu, tangan kirinya juga memegang pisau yang diarahkan ke perut, sembari mengacam dengan kat-kata “da macem-macem, cang anggota laskar bali, matiang dini (jangan macam-macam, saya anggota Laskar Bali (ormas, red), saya bunuh disini”
 
Merasa dirinya terancam,  pemilik kafe Ngurah Giri Awan dan M Khasan yang menjadi korban pemukulan, lantas melapor ke polisi.  Dinihai itu juga, Unit Opsnal Reskrim Blahbatuh dengan cepat meluncurkan ke TKP Café Bidadari. Kedua terlapopr, masing-masing Dewa Ariandika dan Dewa Kadar  langusng  diamankan.  Keduanya sempat  mengelak melakukan apa yan dilaporkan korbannya. Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam, akhirnya kedua pelaku mengakui  perbutanya. Terlapor  Dewa Kadar bahkan  menunjukkan sajam yang dibawanya. Sajam berupa belati dengan panjang 27 ccm tersebut diselipkannya di bawah triplek diluar Café. Sementara, pistol airsoftgun Merk WALTHER yang dipakai mengancam, dititipkan di dalam tas temannya yang duluan pulang.  “Senjata tajam dan Pistol Air Soft Gun milik terlapor sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol  I Ketut Dwikora melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Merta,  Rabo (7/8) kemarin.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan gelar perkara, terang Iptu Merta,  terlapor Dewa Made Ariandika akhirnya ditetapkan  sebagai tersangka dalam Perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan. Sementara Dewa Gede Agung Adi Antara alias dewa Kadar, tersangka dalam Perkara Pengancaman dan Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.1951.(u) 
wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.