Diposting : 8 October 2018 14:24
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Tersangka I Wayan Keplis asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar yang ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu, Sabtu (6/10) di Pasar Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli ternyata seorang resedivis.
Pria berambut panjang ini sebelumnya sempat terjerat kasus pembunuhan terhadap orangtuanya sendiri, Wayan Menak. Setelah keluar dari Rutan Gianyar, I Wayan Keplis harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan mengedarkan uang palsu di Pasar Sekaan, Kecamatan Kintamani.
Ditemui di Mapolres Bangli, Minggu (7/10), I Wayan Keplis mengaku sebelumnya memang sempat mendekam di balik jeruji karena kasus pembunuhan dan mengedarkan uang palsu. Untuk kasus pembunuhan yang menjeratnya pertama kali mendekam di penjara terjadi kurang lebih 10 tahun lalu, dimana korbanya orangtuanya sendiri Wayan Menak.
Sambil tertunduk lesu, ia mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat kedua orangtuanya, yakni I wayan Menak dengan Ni Wayan Payu terlibat petengkaran.
Saat pertengkaran itu dia melihat ayahnya mendorong ibunya hingga jatuh. Dalam posisi diduduki, ayahnya mencambat dan membenturkan kepala ibunya di lantai.
”Saya sempat berusaha melerai dengan cara menarik lengan ayah, namun tetap saja ayah menjambak rambut ibu. Dalam kondisi tidak sadar saya langsung mengambil alat penumbuk dan dengan alat tersebut saya memukul bagian belakang kepala ayah saya,” ungkapnya dan menambahkan, dengan sekali pukul ayahnya langsung rebah dan meninggal di tempat.
Setelah menjalani persidangan, akhirnya Keplis divonis selama 10 bulan. Keluar dari penjara tepatnya tahun 2013 kembali kesandung kasus hukum yakni mengedarkan uang palsu.
“Saya ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu di Pasar Sekaan, Kintamani, dan dalam persidangan divonis 1 tahun penjara,” kata pria yang mengaku bekerja sebagi buruh serabutan ini.
Keluar dari rutan Bangli, ia mengaku sempat menekuni profesi sebagi buruh pengangkut kayu dan karena kepincut keuntungan lebih besar, ia kembali terjebak dalam komplotan pengedar uang palsu dan kembali ditangkap saat mengedarkan upal di Pasar Kayuambua, Sabtu (6/10).
“Untuk uang saya dapat dari seseorang yang mengaku tinggal di Jawa, untuk transaksi dilakukan di Terminal Mengwi Badung,” ujarnya sambil menambahkan dengan 1 lembar uang asli mendapat 3 lembar uang palsu.
Perlu diketahui, tertangkapnya tersangka berawal beberapa hari sebelumnya Wayan Keplis sempat berbelanja di salah satu warung di Banjar Malet Kuta Mesir, Desa Tiga, Kecamatan Susut. Warung tersebut milik keluarga I Nyoman Saja (34). Uang yang dibelanjakan oleh Wayan Keplis diduga palsu, sehingga pemilik warung beralasan tidak memiliki uang kembalian.
Kemudian pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 Wita, Keplis keliling areal Pasar Kayuambua hendak membeli dupa pada salah satu pedagang. Nyoman Saja yang mendapat informasi dari istrinya bahwa Keplis sedang berbelanja di dagang dupa, selanjutnya Nyoman Saja mendatangi lokasi dimaksud. Namun sebelumnya, hal tersebut telah disampaikan kepada petugas pasar. Wayan Keplis saat itu membeli dupa pada Ni Wayan Ami Aristi, dengan harga Rp 10.000, namun membayarkan uang pecahan Rp 100.000.
Setelah uang tersebut dicek, ternyata palsu. Wayan Keplis pun akhirnya diamankan. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 lembar (palsu), uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar (asli), uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar (asli), uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 13 lembar (asli) uang pecahan 5.000 sebanyak 15 lembar (asli), uang pecahan 2.000 sebanyak 3 lembar (asli).