Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan PTT DPRD Bangli Hilang Sejak Tahun 2022

Bali Tribune / Ida Bagus Agung Guntur Sutha.

balitribune.co.id | Bangli - Hampir 2 tahun berlalu Ida Bagus Agung Guntur Sutha asal Banjar Brahmana Bukit, Kelurahan Cempaga Bangli, meninggalkan rumah. Upaya pencarian terhadap mantan pegawai tidak tetap (PTT) di kantor DPRD Bangli ini terus dilakukan oleh pihak keluarga. Berbagai upaya telah dilakukan, namun bagi ditelan bumi pria paruh baya tersebut hingga  kini belum diketahui keberadaanya. 

Menurut istri dari Ida Bagus Agung Guntur Sutha yakni Ida Ayu Dwi mengatakan, jika suami meninggalkan rumah sejak akhir Juni 2022. Berawal  sang suami mengatakan mau kerja untuk mencari uang tambahan dengan berjualan tanah. Memang awalnya jalinan komunikasi berjalan lancar, namun selang 1 bulan kemudian suami tidak bisa lagi dihubungi.

“Dari meninggalkan rumah sejak tanggal 27 Juni 2022 memang awalnya masih bisa berkomunikasi namun 1 bulan kemudian putus kontak,” sebutnya, Rabu (13/3).

Pada komunikasi terakhir, Ida Bagus Guntur menyampaikan jika sebelun mendapat uang dirinya belum bisa pulang. Berbagai upaya telah dilakukan pihak keluarga untuk dapat menemukan Ida Bagus Agung Guntur. Selain melapor ke Polres Bangli juga sempat menanyakan kepada orang pintar.

Kata Ida Ayu Dwi, dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian disebutkan jika handphone Ida Bagus Guntur terdeteksi ada di wilayah Denpasar. Pihak keluarga telah melakukan pencarian ke Denpasar tetapi tidak membuahkan hasil. 

Lantaran hingga kini belum ada titik temu, pihak keluarga memutuskan untuk memposting pencarian orang hilang melalui media sosial (medsos).

"Saya ambil tindakan dengan posting berita di facebook. Dengan harapan semakin banyak yang mengetahui dan bisa memberikan informasi ketika mengetahui keberadaan suami," harapnya.

Menurut Ida Ayu Dwi, suaminya sebelumnya berkerja di kantor DPRD Bangli sebagai PTT. 

Terpisah, Sekwan Bangli Nasrudin mengatakan, jika Ida Bagus Guntur status tidak lagi sebagai pegawai di kantor DPRD Bangli. Yang bersangkutan telah diberhentikan sejak tidak aktif melaksanakan tugas.

"Sudah 2 tahunan sejak yang bersangkutan tidak aktif melaksanakan tugas. Sebelum kejadian, tidak ada persoalan atau permasalahan  di kantor," kata Nasrudin.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.