Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mapepada Agung Jelang Tawur Kesanga di Catus Pata Bangli

Bali Tribune / MAPEPADA - Suasana upacara Mepepada Agung di Perempatan Catus Pata, Kota Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Serangkian hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar upacara Mapepada, Senin (20/3). Mapepada yang dilaksanakan sehari menjelang pelaksanaan Tawur Kesanga bertujuan untuk menyucikan semua jenis wawalungan atau hewan sarana upacara yang bakal dipergunakan dalam pelaksanaan Tawur Kasanga yang bakal dilaksanakan pada Selasa (21/3) sehari sebelum Nyepi.

Pelaksanaan upacara Mapepada yang  dipusatkan di Perempatan  Catus Pata, Kota Bangli, dipuput oleh  Ida Pedanda Gede Satwika Putra Keniten dari Griya Tegalalang Bangli. Upacara dihadiri  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar bersama pimpinan OPD terkait. Kata Wabup Wayan Diar, upacara Mapepada adalah rangkaian menyucikan berbagai jenis wawalungan yang diperlukan untuk melengkapi rangkaian upacara Tawur Kesanga. Adapun hewan yang akan dijadikan saran upacara, seperti, kerbau, sapi, angsa, kambing, itik dan yang lainnya. "Mudah-mudahan dengan pelaksanaan Tawur Kesanga di Kabupaten Bangli, tentunya kita berharap alam semesta beserta isinya jauh dari segala marabahaya," ujarnya.

Wabup berharap upacara yang bertujuan untuk menetralisir pengaruh negatif ini, alam Bali khususnya Kabupaten Bangli dapat bersatu padu untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis. Dalam prosesi mapepada itu, semua hewan yang akan dikurbankan terlebih dahulu disucikan dengan cara didoakan dan dituntun murwa daksina atau berputar 3 kali mengelilingi catus pata searah jarum jam. Yang mana, berdasarkan keyakinan umat Hindu, upacara ini untuk meningkatkan kualitas roh hewan korban, agar nanti terlahir kembali menjadi mahluk yang lebih tinggi derajatnya.

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.