Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Maskapai Ingatkan Calon Penumpang Penuhi Syarat Perjalanan Udara Periode 24-30 Agustus

Bali Tribune / PENUMPANG - Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

balitribune.co.id | Denpasar – Pihak maskapai mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan pada periode 25-30 Agustus 2021. Begitupun penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan, sebagai bagian digitalisasi secara bertahap. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Rabu (25/8) menyampaikan, sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) periode berjalan 25-30 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kategori Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali, kemudian Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua dan Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.

"Catatan utama harap tiba di bandar udara (bandara) keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in)," jelasnya.

Lebih lanjut Danang menegaskan, pemerintah masih memberlakukan batasan usia penumpang yaitu di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Sedangkan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu. Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuandan daerah tujuan yaitu terkait uji RT-PCR dan RDT-Antigen.

"Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Selain itu calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan," beber Danang.

Ia menambahkan, perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis dengan menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. "Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan Aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.

Kata dia, aplikasi (digital) untuk perjalanan udara yaitu PeduliLindungi menampilkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) Aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. "Catatan, dengan Aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi atau beralih, menyatu ke Aplikasi Pedulilindungi," urai Danang.

Ia memaparkan, tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan. Sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi. Selain itu mempercepat waktu proses verifikasi, mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin, protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik karena tidak perlu berdesak-desakan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

"Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," paparnya.

Para calon penumpang diharapkan untuk memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat. 

wartawan
YUE

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.