Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diimbau Sampaikan SPT Tahunan Lebih Awal

Ikhtisar
Pelayanan di salah satu kantor pajak. (ilustrasi)

BALI TRIBUNE - Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat untuk lebih cepat menyampaikan SPT.

Adapun secara rinci, imbauan itu ditujukan untuk beberapa pihak. Yang pertama, bagi pemberi kerja/bendaharawan, diingatkan bahwa bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated. Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

“Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkannya tepat waktu, para pemberi kerja dan bendaharawan membantu para pegawai/ karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Goro Ekanto, dalam siaran persnya dari Denpasar, Jumat (2/2) terkait dengan semakin dekatnya batas akhir pembayaran pajak.

 Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PP Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018; penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan: menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat; melalui pos/ jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukan ke KPP terdaftar; secara elektonik melalui laman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform) atau melalui Application Service Provider (ASP).

Bagi wajib pajak badan. Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Wajib Pajak yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,” ucap Goro sembari menambahkan, ketentuan lengkap terkait penentuan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.

Tambahan Dokumen terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan. Tata cara pengelolaan dan pelaporan Laporan per Negara mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2017.

Penyampaian SPT Elektronik

Penyampaian SPT dalam bentuk dokumen elektronik mengikuti ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2017. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Bagi wajib pajak peserta amnesti pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. “Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun,” imbuhnya.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Ketentuan lengkap terkait tata cara pelaporan ini dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2017. “Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” jelas Goro.#PajakKitaUntukKita.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Wabup Pandu Lagosa Buka Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 Prioritas Pembangunan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karangasem Tahun 2026 yang digelar di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati Karangasem, Selasa (25/2).

Baca Selengkapnya icon click

20 Media Nasional Test Ride PCX 160 RaodSync di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak media nasional merasakan langsung performa dan kecanggihan Honda PCX 160 RoadSync di Bali, Sabtu (22/2).

Sebanyak 20 wartawan ibukota mengikuti kegiatan di bawah koordinasi Astra Motor Bali selaku main dealer Honda wilayah Bali dalam bentuk touring bersama Denpasar - Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbankan Mengenalkan Konsep Menabung dan Mengelola Keuangan bagi Anak-anak

balitribune.co.id | Denpasar - Pihak perbankan terus berkomitmen untuk membangun generasi yang paham dan cerdas dalam mengelola keuangan. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menghadirkan solusi finansial dirancang khusus bagi orangtua dengan anak dibawah 17 tahun untuk mengajarkan anak menabung dan mengelola keuangan secara bijak.

Baca Selengkapnya icon click

Dipanggil Badan Kehormatan Dewan, Kandel Beber Hutang Milyaran

balitribune.co.id | Gianyar - Dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK), anggota DPRD Gianyar,I Nyoman Kandel hadir menyampaikan klarifikasi.  Setelah pertemuan tertutup selama dua jam lebih di ruangan BK,  warga yang menjadi korban atas penggadaian mobil juga sempat dipertemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

O’laya Magnifique Pilihan Akomodasi Mewah dan Eksklusif Berupa Presidential Suite dan Forest Suite di Uluwatu

balitribune.co.id | Jakarta - Lokasi pernikahan dengan atmosfer romantis akan menjadi pilihan bagi para pasangan untuk melangsungkan momen sakral tersebut. Salah satu destinasi pernikahan bernuansa romantis itu ada di Bali. Seperti halnya, O’laya Magnifique yang berlokasi di Uluwatu Kabupaten Badung dengan pemandangan eksotis, karena berada di atas tebing dan menghadap Samudra Hindia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.