Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Waspada = OJK Cekal Operasional UN-Swissindo

Zulmi
Zulmi

BALI TRIBUNE - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali - Nusra kembali mengingatkan merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus yang akhir akhir ini kembali muncul seperti halnya UN-Swissindo yang belakangan kembali menjalankan aksinya, padahal sudah masuk daftar cekal OJK yang dilarang beroperasi di seluruh tanah air.

Pergerakan UN-Swissindo menjadi perhatian serius OJK yang kerap mengiming-imingi pelunasan hutang nasabah di bank tertentu. “Kembali kami ingatkan masyarakat agar waspada dan berhati hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media,” kata Kepala OJK Regional VIII Bali - Nusra, Zulmi, Minggu (20/8). Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab, pasalnya saat ini di Kota Denpasar, bahkan Bali khususnya sudah terindikasi kembali merebak bisnis ilegal seperti UN-Swissindo yang menjalankan praktek ilegal di sektor jasa keuangan.

Bahkan, lebih jauh Zulmi menjabarkan modus yang dilakukan lembaga ilegal ini, yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI), padahal itu tidak benar sama sekali, bahkan OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (red, UN Swissindo) operasionalnya ilegal.

Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar hutang mereka di Bank tertentu dengan jaminan surat SBI. “Jelas ini tindakan ilegal, sama dengan menghasut orang untuk tidak bayar hutang. Nah, kalau ini dibiarkan akan berdampak pada masyarakat yang akan dirugikan. Apalagi mereka diharuskan menjadi anggota dan membayar iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap bulannya. Seolah olah hutang nasabah dibayarkan oleh negara berdasarkan SBI tadi, padahal tidak,” tegasnya.

Namun demikian terkait persoalan itu menurut Zulmi pihak perbankan ataupun perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan keduanya (red, UN Swissindo).”Bahkan ada perbankan yang datang langsung bersama nasabahnya ke OJK menanyakan soal itu. Dan kami jawab, itu tidak benar,” sebutnya lagi. Di samping itu Zulmi menggaris bawahi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh UN- Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar berhati hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya, serta terhadap praktik praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikator yang paling mudah mengenali praktek semacam itu ialah timbal hasil yang diluar kewajaran,” pungkasnya sembari menambahkan rencananya Senin (21/8) OJK pusat akan memanggil pimpinan UN-Swissindo untuk menghentikan operasionalnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.