Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mayat Kaku di Proyek Bekas Pos Damkar Gianyar

Bali Tribune/EVAKUASI - Petugas Evakuasi mayat di di Areal Kantor BLK Gianyar.


balitribune.co.id | Gianyar - Sesok mayat tengadah mengejutkan buruh proyek di Areal Kantor BLK Gianyar, bekas Pos Induk Damkar Gianyar, Senin (3/7/2023) pagi. Korban yang diketahui bernama Anak Agung Gede Arimanto asal Desa Sidan tersebut lantaran sakit dan kedinginan.
 
Dari informasi yang diterima Bali Tribune, pagi itu ada tiga orang tukang akan memulai bekerja di proyek penataan kantor BLK. Saat hendak mengambil peralatan tukang di bale bengong. Para tukang itu twrkejut mendapati korban tergeletak di tanah dan terbujur kaku. Tukang ini kemudian melaporkan temuannya ke Perbekel Sidan. Beberapa menit kemudian Perbekel bersama petugas serta warga berdatangan ke lokasi. Setelah melakukan identifikasi, jenazah korban lantas dievakuasi ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
 
Wakapolsek Gianyar AKP I Made Murgana yang memimpin olah TKP menyebutkan, bahwa korban sudah dipastikan meninggal saat ditemukan. Untuk lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan okeh tim medis di rumah sakit. "Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk sementara tidak ada temuan tanda-tanda kekerasan dalam tubuh korban," ungkapnya.
 
Dari keterangan warga, korban yang fasih disebut Gung Manto itu, kesehariannya memang keluyuran dan kerap meminta untuk keperluan makan. Gung manto juga tercatat keluar masuk bui sedikitnya tiga kali dalam kasus pencurian. Dan beberapa tahun terakhir, Gung Manto yang tampilan menggelandang serta terlesan depresi ini sering diviraljan oleh pegiat media sosial. Namun dalam sebukan terakhir, fisiknya semakin kurus dan lemah.
wartawan
ATA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.