Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui PeduliLindungi Pemerintah Pusat jadikan Seluruh Bali Zona Hijau Covid-19

Bali Tribune / PeduliLindungi

balitribune.co.id | Badung – Pemerintah pusat semakin agresif mewajibkan masyarakat Bali untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan kegiatan di tempat umum selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Hal ini sebagai upaya untuk menjadikan seluruh wilayah di Provinsi Bali berstatus zona hijau Covid-19.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Badung belum lama ini. 

Status PPKM untuk Bali kini sudah diturunkan dari level 4 ke level 3. Penurunan level PPKM di Bali oleh pemerintah pusat ini tidak lepas dari kasus Covid-19 yang telah menurun signifikan.  "Nantinya setiap kegiatan masyarakat yang dilakukan di tempat-tempat umum akan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi," ucap Menteri Luhut.

Menurut dia, penerapan aplikasi ini ketika akan beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal, maupun transportasi umum dan di tempat-tempat wisata, hotel serta restoran yakni sebagai langkah skrining. Sehingga hanya yang memenuhi syarat yang dapat melakukan kegiatan di tempat-tempat tersebut. 

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar protokol kesehatan (prokes) hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. Selanjutnya adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

Dikatakannya, Aplikasi PeduliLindungi menjadi sangat penting diterapkan untuk masyarakat di masa PPKM Jawa-Bali. "Penggunaan PeduliLindungi untuk menjadikan seluruh Bali sebagai green zone (zona hijau) dari Covid-19, bukan hanya Ubud, Nusa Dua dan Sanur," katanya.

Sehingga seluruh wilayah di Bali nantinya akan terlindungi dari Covid-19 dan masyarakat dapat melakukan aktivitas guna memulihkan roda perekonomian di pulau ini. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pengendalian Covid-19 yang tidak hanya diterapkan di pusat perbelanjaan, transportasi umum dan pariwisata, namun akan digunakan di setiap perkantoran dan kegiatan keagamaan. Dalam hal ini pengunjung wajib check-in dengan Aplikasi PeduliLindungi diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes Covid-19.

wartawan
YUE

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.