Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye Paslon Gubernur Ditertibkan

baliho
TERTIBKAN - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu dan Sat Pol PP, menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari KPU Karangasem, Panwaslu Kabupaten dan Sat Pol PP Pemkab Karangasem akhirnya bertindak tegas dengan turun ke lapangan guna menertibkan alat peraga kampanye dan alat sosialisasi kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali yang dianggap melanggar aturan.

Tim gabungan mulai bergerak, Senin (19/2), sekitar pukul 10.00 Wita, dengan sasaran penertiban di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Sedikitnya belasan baliho danalat peraga kampanye berhasil ditertibkan petugas, dimana terbanyak adalah alat peraga kampanye milik Paslon Gubernur nomor urut 2. Begitu memasuki wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Desa Duda Timur, tim gabungan menertibkan satu alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir jalan.

Namun ketika petugas akan menurunkan, datang seorang pemuda yang kemungkinan adalah anggota tim pemenangan alat peraga kampanye dari Paslon nomor urut 2. Setelah bernego, yang bersangkutan akhirnya menyatakan untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang berukuran cukup besar tersebut. Namun demikian petugas meminta agar baliho tersebut diturunkan saat itu juga.

Tiba di wilayah Desa Duda, tim kembali menemukan satu baliho berukuran besar yang terpasang tepat di timur jembatan depan rumah mantan Wabup Karangasem, Alm. I Gst Lanang Rai. Pun demikian melihat kedatangan petugas, tim dari Paslon nomor urut 2 pemilik baliho tersebut langsung mendekat dan menyatakan untuk menurunkan sendiri baliho tersebut.

Terkait penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Senin kemarin tersebut, Komisioner KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana kepada wartawan menjelaskan, dasar dari penertiban alat peraga kampanye tersebut adalah PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Menurutnya, dalam PKPU tersebut secara jelas disebutkan jika segala alat peraga kampanye itu dibuat oleh KPU, sementara masing-masing Paslon diberikan kewenangan 150 persen dari alat peraga tersebut. “Contoh, seperti Baliho dengan ukuran 4x6, KPU membikin 5 jika dikalikan 150 persen maka Paslon bersangkutan berhak membuat 7 buah baliho yang akan dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan dengan SK Bupati,” ujar Gede Krisna Adi Widana.

Jadi yang ditertibkan kemarin adalah alat peraga kampanye yang di luar dibuat oleh KPU dan diluar dari design yang disepakati antara KPU dengan Paslon bersangkutan. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban di Kecamatan Manggis dan sedikitnya sebanyak 18 buah baliho Paslon Gubernur yang berhasil ditertibkan.

Pihaknya  menyambut baik kerjasama tim pemenangan Paslon yang bersedia menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dianggap melanggar tersebut.

wartawan
Redaksi
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.