Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Ketertiban, Dibawa ke Pengadilan Tipiring

Bali Tribune/ Desa Dangin Puri Kauh melakukan sidak penduduk non permanen di Banjar Belaluan Desa Dangin Puri Kauh, Minggu (26/7) kemarin malam.
Balitribune.co.id | Denpasar - Mengantisipasi  dan menekan terjadinya penularan Covid-19  Desa Dangin Puri Kauh, Satgas Desa bersama Pecalang, Kelian Adat, Kepala Dusun Banjar Belaluan dan Sekaa Teruna melakukan sidak penduduk non permanen  di Banjar Belaluan Desa Dangin Puri Kauh, Minggu (26/7) kemarin malam. 
 
Perbekel Desa Dangin Puri Kauh Ida Bagus Gede Gana Putra Karang  mengatakan, sidak penduduk ini juga untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan dan keamanan wilayah. Menurutnya ditengah pandemi Covid- 19, pendataan penduduk non permanen menjadi perhatian terkait dengan mobilitas dan pergerakan dari luar daerah sangat tinggi.
 
Mengingat masyarakat mengalami kekhawatiran, karena penularan Covid- 19 saat ini banyak terjadi pada transmisi lokal. "Maka dari itu kami melakukan sidak penduduk non permanen ini dengan melibatkan Pecalang , Kelian Adat, Kepala Dusun Banjar Belaluan dan Sekaa Teruna,"  ujar Gus Gana.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam sidak tersebut Gana mengaku  sebanyak 14 KK penduduk pendatang yang terdata dan tidak melaporkan keberadaanya ke pihak lingkungan maupun Desa Dangin Puri Kauh. Maka dalam kesempatan tersebut pihaknya langsung memberikan pembinaan bahwa bagi penduduk pendatang yang tinggal di wilayahnya wajib melaporkan diri. 
 
Dari pendataan dalam sidak  ternyata mereka telah lama tinggal di Banjar Belaluan dan telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari bagi yang baru datang dari kampungnya. 
 
Meskipun demikian pihaknya tetap memberikan pembinaan dan sosialisasi agar semua penduduk pendatang yang tinggal diwilayahnya harus melaporkan diri. Sehingga ketika terjadi apa apa pihak desa bisa melakukan penangan yang cepat dan tepat.
 
Dalam upaya pencegahan penularan Covid- 19, Gana mengaku pihaknya telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat mandiri di wilayahnya. Selain itu setiap tiga hari pihaknya juga melakukan penyemprotan desinfektan.
 
 Yang paling utama adalah memberikan sosialisasi agar semua masyarakat taat mengikuti protokol kesehatan yakni selalu gunakan masker, sering cuci tangan, jaga jarak, tidak membuat kegiatan yang menciptakan kerumunan. "Intinya bagaimana  dalam adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa produktif sekaligus aman Covid- 19," katanya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.