Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melanggar Prokes & Tolak Karantina di Masa PPKM Darurat, 4 WNA Dideportasi

Bali Tribune / VIRTUAL - Konferensi pers yang dilakukan secara virtual terkait tindakan administratif keimigrasian bagi pelanggar prokes di masa PPKM Darurat berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

balitribune.co.id | Badung – Selama beberapa hari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku 3-20 Juli 2021, sejumlah warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Saat turun langsung untuk melakukan operasi yustisi pelaksanaan PPKM 

Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung pada 8 Juli 2021 lalu tim gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyadi dan Camat Kuta Utara, I Putu Eka Parmana menemukan 17 pelanggaran.

Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya dilakukan secara virtual, Senin (12/7) menyampaikan operasi yustisi tersebut dalam hal menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. 

Ia menjelaskan, 17 pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari 3 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali terhadap 14 orang WNA tersebut, 3 orang WNA dinyatakan bersalah karena melanggar prokes dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali," tegasnya.

Lanjut Jamaruli mengungkapkan, terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi, diantaranya atas nama Murray Ross warga Negara Irlandia, Ayala Aileen warga Negara Amerika Serikat dan Zulfia Kadarberdieva warga Negara Rusia.

Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021 Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian. Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan Senin 12 Juli 2021. "Sedangkan untuk WNA atas nama Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya," ungkap Jamaruli.

Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada 8 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah villa di wilayah Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina. 

"Terhadap WNA atas nama Anzhelika Naumenok, paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," terangnya.

wartawan
YUE

Kebersihan Pasar Umum Negara Terabaikan, Bupati Kembang Kecewa Berat

balitribune.co.id | Negara - Kondisi kebersihan di Pasar Umum Negara kembali menjadi sorotan. Bahkan persoalan sampah di areal pasar induk ini disoroti langsung Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Pengelola pasar pun disebut mengabaikan aspek kebersihan lingkungan pasar.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya saat meninjau langsung Pasar Umum Negara Bahagia pada Sabtu (24/5). 

Baca Selengkapnya icon click

Terima Paket 1,5 Kg Kokain, Bule Australia Diciduk

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang identitasnya dirahasiakan diciduk tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Rgurah Rai. Ia diciduk di tempat tinggalnya di sebuah Apartemen di wilayah Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (22/05/2025) karena menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1,5 Kg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Bali Berbasis Kearifan Lokal: Tantangan 100 Tahun Bali Era Baru

balitribune.co.id | Bali kini memasuki babak baru dalam sejarah pembangunannya. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Pulau Dewata menegaskan komitmennya untuk menata masa depan secara terencana, terintegrasi, dan yang terpenting berbasis pada kearifan lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Dukung Penuh Penambahan Pemasangan CCTV

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli, Dewa Gede Suamba Adnyana mendukung penuh pemasangan piranti kamera pengawas (CCTV) di beberapa ruas jalan utama. Pasalnya keberadaan CCTV akan mempermudah pihak kepolisian ketika melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus yang terjadi. Apalagi belakangan ini sederetan kasus kriminal terjadi di daerah berhawa sejuk ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.