Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melvin Platje Kembali Gabung Tim

Bali Tribune/ Melvin Platje
balitribune.co.id | Kuta - Penyerang Bali United Melvin Platje tampak sudah bergabung dalam sesi latihan terakhir setelah sebelumnya harus ke negaranya (Belanda) untuk menjalani pemulihan cedera. Namun, pemilik nomor punggung 7 tersebut hanya menjalani latihan terpisah di pinggir lapangan bersama tim fisioterapi Bali United.
 
 Ditemui usai latihan kemarin sore, ia mengatakan bila kondisinya saat ini sudah mulai berangsur membaik setelah sebelumnya sempat menjalani pemulihan di Belanda.
 
 "Kondisi saya saat ini sudah mulai membaik dan tentunya akan semakin baik dengan bantuan tim fisioterapi di sini. Saya juga sudah menjalani masa pemulihan di Belanda dan semoga saya bisa cepat kembali menjalani latihan secara penuh," ujar Platje.
 
 "Materi latihan pemulihan saat di Belanda sudah saya terapkan juga di sini. Ditambah lagi dengan materi latihan dari fisioterapi tim Bali United. Saya berharap kondisi saya bisa secepatnya kembali 100 persen fit. Saya juga menambah porsi latihan di tempat gym untuk menjaga kondisi fisik saya," tambah Platje.
 
Disinggung mengenai perasaannya bisa kembali berlatih bersama rekan-rekannya di tim Serdadu Tridatu, Platje pun mengungkapkan rasa bahagianya. Ia pun mengaku tidak sabar untuk bisa kembali membantu tim meraih hasil positif di setiap pertandingan.
 
 "Tentu saya sangat senang bisa kembali mengikuti latihan bersama teman-teman di tim ini. Mengenai harapan, pastinya saya sangat berharap untuk bisa cepat pulih dan bisa membantu tim ini meraih hasil terbaik di setiap pertandingan," tutup Platje.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.