BALI TRIBUNE - Lantaran membandel setelah berkali-kali telah ditertibkan, akhirnya Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Selasa (9/1), kembali melakukan upaya penertiban terhadap belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir trotoar di Kota Negara.
Berbeda dengan penertiban yang dilakukan sebelumnya, kali ini pedagang beserta rombong dagangan milik PKL yang kedapatan mangkal di badan jalan maupun trotoar diboyong ke Kantor Sat Pol PP. Selama pemeriksaan, rombong-rombong dagangan mereka itu ditempatkan di sekitar Kantor Satpol PP Jembrana.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan Penertiban ini sudah dilakukan berulangkali. Namun masih banyak PKL yang tetap nekat berjualan di pinggir jalan, khususnya di Jalan Ngurah Rai. Pemerintah tidak melarang pedagang berjualan keliling, namun dengan adanya Perda ini ada tempat-tempat yang dilarang termasuk di sepanjang jalan protokol. “Boleh berjualan asalkan jangan di pinggir jalan protokol dan trotoar,” jelasnya kepada para PKL yang diangkut ke Kantor Satpol PP berikut dengan rombong dagangan mereka.
Para pedagang kecil yang berjualan menggunakan rombong ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Pihaknya mengingatkan bahwa dalam Perda yang ditandatangani Bupati Jembrana I Gede Winasa tersebut ada ketentuan Pidana. Menurutnya dalam Pasal 36, disebutkan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Tarma menjelaskan pidana itu akan diberlakukan bila selama tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pedagang. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan dan surat peringatan pertama.
Dari penertiban kemarin, sedikitnya ada 13 pedagang yang sempat diamankan untuk diiberikan pembinaan dan Surat Peringatan. Surat peringatan pertama ini menurutnya berlaku tujuh hari. Apabila yang bersangkutan kedapatan lagi, maka dipastikannya akan diberikan peringatan kedua dan ketiga. “Untuk saat ini karena baru pertama terciduk, kami berikan peringatan pertama dan pembinaan. Tapi bila sampai tiga kali peringatan masih melanggar. Akan dilanjut ke pidana di Kepolisian,” tegasnya.
Setelah mendapatkan surat peringatan dan pembinaan, para padagang makanan dan minuman ini selanjutnya diperbolehkan kembali pulang dengan membawa rombong mereka yang sempat diamankan.