Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membandel Jualan di Jalan dan Trotoar , Belasan PKL di Kota Negara Diciduk Pol PP

rombong ,
DIAMANKAN – Pol PP Jembrana, Selasa (9/1), memboyong rombong milik para PKL yang diamankan karena berjualan di bandan jalan portokol dan di atas trotoar.

BALI TRIBUNE - Lantaran membandel setelah berkali-kali telah ditertibkan, akhirnya Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Selasa (9/1), kembali melakukan upaya penertiban terhadap belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir trotoar di Kota Negara.

Berbeda dengan penertiban yang dilakukan sebelumnya, kali ini pedagang beserta rombong dagangan milik PKL yang kedapatan mangkal di badan jalan maupun trotoar diboyong ke Kantor Sat Pol PP. Selama pemeriksaan, rombong-rombong dagangan mereka itu ditempatkan di sekitar Kantor Satpol PP Jembrana.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan Penertiban ini sudah dilakukan berulangkali. Namun masih banyak PKL yang tetap nekat berjualan di pinggir jalan, khususnya di Jalan Ngurah Rai. Pemerintah tidak melarang pedagang berjualan keliling, namun dengan adanya Perda ini ada tempat-tempat yang dilarang termasuk di sepanjang jalan protokol. “Boleh berjualan asalkan jangan di pinggir jalan protokol dan trotoar,” jelasnya kepada para PKL yang diangkut ke Kantor Satpol PP berikut dengan rombong dagangan mereka.

Para pedagang kecil yang berjualan menggunakan rombong ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Pihaknya mengingatkan bahwa dalam Perda yang ditandatangani Bupati Jembrana I Gede Winasa tersebut ada ketentuan Pidana. Menurutnya dalam Pasal 36, disebutkan ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Tarma menjelaskan pidana itu akan diberlakukan bila selama tiga kali surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pedagang. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan dan surat peringatan pertama.

Dari penertiban kemarin, sedikitnya ada 13 pedagang yang sempat diamankan untuk diiberikan pembinaan dan Surat Peringatan. Surat peringatan pertama ini menurutnya berlaku tujuh hari. Apabila yang bersangkutan kedapatan lagi, maka dipastikannya akan diberikan peringatan kedua dan ketiga.  “Untuk saat ini karena baru pertama terciduk, kami berikan peringatan pertama dan pembinaan.  Tapi bila sampai tiga kali peringatan masih melanggar. Akan dilanjut ke pidana di Kepolisian,” tegasnya.

Setelah mendapatkan surat peringatan dan pembinaan, para padagang makanan dan minuman ini selanjutnya diperbolehkan kembali pulang dengan membawa rombong mereka yang sempat diamankan. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Benang Kusut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bali, pulau yang dikenal dengan julukan "Pulau Dewata," kini menghadapi kenyataan pahit, darurat sampah. Setiap hari, sekitar 3.436 ton sampah dihasilkan, dengan lebih dari 17% berupa plastik . Ironisnya, lebih dari 60% sampah ini berasal dari aktivitas rumah tangga, bukan dari turis atau industri besar.

Baca Selengkapnya icon click

Pebalap Berbagai Generasi Berkumpul dalam Taklimat Honda

balitribune.co.id | Tangerang  - Melanjutkan perayaan 40 tahun eksistensi Honda di lintasan balap nasional, Honda mengadakan taklimat bersama para pembalap dari berbagai generasi pada Jumat (1/8) di booth Honda di GIIAS 2025. taklimat ini menghadirkan Yessy Anastasia sebagai PR & Event Dept.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Ajak UMKM Satu Hati Naik Kelas

balitribune.co.id | Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali mendapatkan pelatihan peningkatan dan penguatan kompetensi di Purwakarta, Jawa Barat pada 31 Juli – 1 Agustus 2025. Pada kegiatan ini, Yayasan AHM juga memberikan apresiasi atas prestasi dan kinerja tiga UMKM terbaik yang tergabung dalam UMKM Satu Hati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.