Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membludak, Pemohon SKCK Dibatasi

Bali Tribune/ PENGURUSAN - Suasana pengurusan SKCK di Mapolres Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Sejak dua hari belakangan ini pemohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Bangli meningkat. Untuk hindari terjadi kerumunan maka dilakukan pembatasan layanan yakni untuk 100 orang per hari.

Ps Kaur Yan Min, Aipda Ngakan Made Jana Artha mengatakan sejak dua hari terjadi peningkatan permohonan untuk SKCK.  Kebanyakan pemohon urus SKCK untuk lengkapi pemberkasan setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Lanjut Ngakan Jana Artha dalam proses pengurusan tetap jalankan Prokes Covid-19. Untuk hindari terjadi kerumuman maka dilakukan pembatasan layanan yakni untuk 100 pemohon saja.”Jika tidak dilakukan pembatasan permohonan yang masuk bisa capai 200 orang per harti,” sebutnya. Dengan melayani100 pemohon saja pekerjaan diambil sampai lembur.

Kata Ngakan Jana Artha dengan sistem online dalam pengurusan SKCK setidaknya bisa hindari terjadi kerumunan. Dimana pemohon bisa mendaftar di rumah. Setelah seluruh data diisi nantinya pemohon akan dapat barkot  yang dikirim ke email dan kemudian di print. Proses selanjutnya petugas akan memeriksa kelengkapan pemohonan  yakni dengan melampirkan  KTP, Akte Kelahiran ,izasah terakhir. “ Bagi yang tidak miliki izasah bisa lampirkan surat keterangan lahir dari desa,” sebutnya.

Disinggung untuk bea untuk urus SKCK, kata Ngakan Jana Artha pemohon hanya bayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu di loket Bank BRI. Di salah satu sisi salah seorang pemohon SKCK, Komang Surata mengaku pelayanan dari petugas sangat baik. Untuk hindari saling seruduk diterapkan sistem anteran. ”Pelayanan sangat baik dan cepat tidak butuh waktu lama proses sudah kelar,” kata warga asal Batur, Kecamatan Kintamani ini.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.