Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menang Telak, Adicipta "Sapu Bersih" 6 Kecamatan di Badung

Bali Tribune / Paslon Adicipta

balitribune.co.id | MangupuraPasangan calon (paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adicipta) telah mengklaim kemenangan sementara 70,19 persen. Paslon usungan PDIP ini bahkan mengklaim berhasil menyapu bersih kemenangan di 6 kecamatan yang ada di Gumi Keris. Kemenangan besar itu diperoleh berdasarkan hitung cepat internal tim Adicipta.

Atas kemenangan ini, Calon Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Calon Wakilnya I Bagus Alit Sucipta menyampaikan terima kasih kepada krama Badung khususnya semua pihak yang telah mendukungnya.

”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh krama Badung, yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami melalui perolehan suara 70,19 persen,” ujar Adi Arnawa usai memantau hitung cepat di Kantor DPC PDIP Badung di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Rabu malam (27/11).

Kemenangan ini menurut dia adalah kemenangan krama Badung yang telah berhasil memimpin untuk lima tahun kedepan.

"Paslon Adicipta juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan dari tingkat DPC, kecamatan, desa, partai pengusung dan pengusul yang telah bekerja keras," katanya.

Meski kemenangan sudah ditangan, namun Adi Arnawa mengimbau pendukungnya agar tetap bersabar dan mengawal perolehan suara ini hingga diumumkan oleh KPU.

”Yang jelas apa pun itu, kita semuanya mesti bersabar untuk menunggu keputusan dari KPU Badung,”  terangnya.

Apakah kemenangan 70 persen ini sesuai target? Mantan Sekda Badung ini menyatakan bahwa angka ini sudah sesuai harapan.

"Iya, ini karena kita semua, tim benar-benar bekerja maksimal," tegasnya.

Pihaknya pun berharap kedepan semangat masyarakat untuk berdemokrasi dipertahankan. "Badung adalah daerah pariwisata, jadi yang terpenging adalah masyarakat harus kondusif," pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.