Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencari Pengurus Berdedikasi dan Profesional

Bali Tribune/ Wayan Winurjaya
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Pengprov Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali terpilih, Wayan Winurjaya mengatakan dirinya akan menempatkan seseorang pengurus di tempatnya dengan memperhatikan dedikasi, karakter, jiwa, sikap dan prestasi orang tersebut.
 
“Kami memang masih membahas dan menyusun siapa-siapa kalangan bulutangkis di Bali yang tepat untuk menjadi pengurus. Ini semuanya kami bahas dan kami susun dengan pihak-pihak terkait agar kepengurusan nantinya memang benar-benar merupakan pengurus yang tepat di bidangnya masing-masing,” ujar Wayan Winurjaya, Jumat (10/5).
 
Faktor utama pengurus yang nantinya menjadi pilihan, disebutkannya, yakni pengurus dengan profesionalisme tinggi, Loyalitas, berdedikasi dan memang benar-benar menguasai di bidang yang ada di struktur PBSI Bali.
 
“Karena dengan profesionalisme seseorang, transparansi, menjalin komunikasi dan koordinasi yang bagus, baik melalui lisan maupun resmi, dan kerja bagus serta bisa memunculkan kepercayaan, maka orang bakal respek dan akan peduli. Satu lagi yakni memiliki respon tinggi,” kata Winurjaya.
 
Terutama di bidang pendanaan, juga sangat penting pengurus yang sangat fleksibel termasuk dengan sifat seperti tadi. Ini dinilainya sangat penting, karena dengan sebuah tugas dan kewajibannya yang berjalan dengan luar biasa, akan berdampak positif.
 
“Dengan pendanaan yang transparan, bisa dipercaya, dan memang riil soal pendanaan, maka pihak lain bakal tertarik, dan pastinya akan turut membantu bulutangkis Bali. Inilah makanya kami memiliki slogan bersama kita bisa,” tutup Winurjaya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.