Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendarat di Bali, KIA All New Grand Carnival langsung Dincar Konsumen Fitur Lengkap, Satu-Satunya MPV Berkapasitas 11 Penumpang

Bali Tribune/ All New Grand Carnival terpajang di showroom KIA Bali.

balitribune.co.id | HADIRNYA High Multi Purpose Vehicle (MPV) terbaru KIA, All New Grand Carnival rupaya sangat dinanti KIA mania Bali. Belum sebulan hadir di outlet Main Dealer KIA Bali, PT Sumber Baru Indo Artha, Jln Gatot Subroto Barat No 168 C, MPV penganti KIA Sedona ini sudah dipesan konsumen.

"Sejauh ini sudah ada empat Surat pemesanan kendaraan (SPK) dan satu unit sudah kami distribusikan ke konsumen. Untuk harga On The Road (OTR) Rp 938 juta," ungkap Branch Manager PT Sumber Baru Indo Artha, Ni Putu Intan Ciasmitha Rini SE, saat ditemui Bali Tribune, Sabtu (8/5).

Menurut Intan, umumnya konsumen tertarik membeli All New Grand Carnival lantaran sebagai MPV modern mobil ini tampil dengan desain premium, serta mengusung mesin diesel 2.200 cc CRDi Smartstream.

"All New Grand Carnival juga menjadi MPV berkapasitas sebelas penumpang satu-satunya di kelasnya," kata Intan. Pantauan Bali Tribune, eksterior All New Grand Carnival menggunakan lampu depan dan belakang LED dengan Daytime Running Light (DRL), pelek alloy two tone 18 inci serta penggunaan grille berlabur chrome.

All New Kia Grand Carnival memiliki panjang 5.155 mm dengan lebar 1.995 mm dan tinggi 1.775 mm. Hal tersebut lah yang membuatnya mampu menampung 11 penumpang dalam satu kabin.

Pada interiornya memakai kombinasi kelir beige dan hitam dengan berbagai fitur semisal dual sunroof, speedometer digital, AC tri-zone climate control, 12 speaker dari BOSE, head unit berukuran 12,3 inci, hingga lampu kabin LED.

Mobil ini juga dilengkapi dengan fitur keselamatan ADAS yang terdiri dari Smart Cruise Control, Lane Follow Assist & Lane Keep Assist dan Forward Collision Avoidance Assist serta Blind Spot Avoidance Assist. Seluruh fitur tersebut tersedia untuk memberikan keselamatan ekstra saat berkendara di jalan raya.

wartawan
HEN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.