balitribune.co.id | Semarapura - Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar 1 triliun rupiah lebih. Hal itu dikatakan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menyampaikan Pendapat Akhir pada acara Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (25/11/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom, SH. Hadir para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Forkompinda Kabupaten Klungkung serta OPD Pemkab Klungkung yang mengikuti rapat tersebut secara virtual.
Bupati Suwirta dalam pendapat akhirnya menyampaikan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dijelaskan, Pendapatan Daerah dirancang sebesar 1 triliun rupiah lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar 232 miliar rupiah lebih, dan Pendapatan Transfer dirancang sebesar 830 miliar rupiah lebih. Belanja Daerah dirancang sebesar 1,3 triliun rupiah lebih terdiri dari Belanja operasi dirancang sebesar 999 miliar rupiah lebih, Belanja Modal dirancang sebesar 204 miliar rupiah lebih, Belanja tidak terduga dirancang sebesar 20 miliar rupiah lebih, dan Belanja transfer dirancang 110 miliar rupiah lebih.
Untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dirancang sebesar 272 miliar rupiah lebih, terdiri dari Penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 164 miliar rupiah lebih, Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 107 miliar rupiah lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak dianggarkan.