Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjaga Tradisi Pasemetonan Catur Desa, Ribuan Pemedek Padati Aci Usabha Gumang di Karangasem

usabha
Bali Tribune / Rangkaian Aci Usabha Gumang yang berlangsung selama tiga hari di Pura Gumang dan Pura Bale Agung, Desa Adat Bugbug, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan umat Hindu dari wilayah Catur Desa—meliputi Desa Adat Bugbug, Bebandem, Datah, Ngis, dan Jasri—tumpah ruah mengikuti rangkaian tradisi Aci Usabha Gumang. Ritual adat unik yang digelar setiap dua tahun sekali ini berlangsung selama tiga hari, sejak Kamis (24/9/2026) hingga Sabtu (26/9/2026), berpusat di Pura Bukit Gumang dan Pura Bale Agung, Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Penyarikan Gede Desa Adat Bugbug, I Nyoman Bagus Purna, menjelaskan bahwa Aci Usabha Gumang merupakan tradisi warisan leluhur yang sarat makna historis. Ritual ini berkaitan erat dengan pasemetonan (tali persaudaraan) antara Ida Bhatara Gede Gumang dengan Ida Bhatara dari Catur Desa.

Berdasarkan literatur adat, Ida Bhatara Lingsir/Gede Gumang dikisahkan memiliki empat keturunan (satu putra dan tiga putri), yakni Ida Bhatara Gede Manik, Ida Bhatari Ayu Made, Ida Bhatari Ayu Nyoman, dan Ida Bhatari Ayu Ketut. Para keturunan inilah yang kemudian berstana dan membina hubungan kekeluargaan di wilayah Bebandem, Ngis, dan Jasri.

"Rangkaian upacara ini telah menjadi tradisi turun-temurun untuk merawat ikatan kekeluargaan dan spiritual Catur Desa," ujar Bagus Purna.

Rangkaian ritual dimulai pada Kamis (24/9/2026) sore, saat pralingga Ida Bhatara dari Catur Desa diiringi ribuan warga (mundut) mamargi menuju Pura Gumang. Setibanya Ida Bhatara Bebandem di lokasi, dilangsungkan prosesi unik berupa ritual Mabiasa atau Mapurwadaksina bersama Ida Bhatara Gede Gumang, yakni mengelilingi mandala upacara sebanyak tiga kali.

Prosesi berlanjut hingga malam hari dipuput oleh para Jro Mangku dari Pura Gumang, Bebandem, Ngis, dan Bugbug.

Puncak kepadatan pemedek terjadi pada Jumat (25/9/2026). Bertempat di Pura Bale Agung, seluruh pralingga Ida Bhatara tedun dari Pura Gumang untuk melakukan prosesi Mabiasa atau Ngambeng melintasi kawasan Desa Adat Bugbug sebelum melinggih di panggungan Pura Bale Agung. Rangkaian Aci Usabha Gumang kemudian ditutup pada Sabtu (26/9) saat Ida Bhatara Catur Desa mantuk (kembali) menuju desa adat masing-masing.

Guna memastikan kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas pemedek di sepanjang rute ritual, petugas gabungan dari Polres Karangasem, Polsek Karangasem, dan Dinas Perhubungan Karangasem disiagakan. Pengamanan ini dibantu secara intensif oleh Pecalang Jagabaya Desa Adat Bugbug dengan menerapkan sistem buka-tutup jalan. Seluruh rangkaian upacara sakral tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar.

wartawan
AGS
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.