Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menjaga "Wajah" di Ruang Publik

Bali Tribune / Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP - wartawan Bali Tribune dan Praktisi Media

balitribune.co.id | Perilaku komunikasi di ruang publik tengah menjadi sorotan tajam saat ini. Salah satu isu yang kerap menjadi pembahasan yakni pelecehan verbal, yang secara sederhana didefinisikan sebagai penggunaan bahasa dengan nada menghina, merendahkan, atau menyakiti. Perilaku ini, menurut para ahli komunikasi, sering kali melibatkan dinamika kekuasaan, norma sosial, dan konteks interaksi yang kompleks.

Fenomena pelecehan verbal sering terjadi dalam hubungan hierarkis, seperti antara atasan dan bawahan atau antara tokoh publik dan audiens. Ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan ini menjadi celah yang memungkinkan pelaku mendominasi percakapan. Dalam konteks publik, dampaknya menjadi lebih signifikan. Ujaran bernada menghina di depan khalayak ramai tidak hanya melukai harga diri korban tetapi juga menciptakan efek domino, seperti rasa malu yang berlipat ganda.

Selain kata-kata, elemen nonverbal seperti nada suara, ekspresi wajah, atau bahasa tubuh memiliki peran besar dalam memperkuat dampak pelecehan. Semisal, nada mengejek atau senyuman sinis bisa membuat penghinaan terasa lebih menusuk.

Salah satu contoh konkret yang belakangan ramai diperbincangkan adalah kasus seorang tokoh publik yang melontarkan kata "goblok" kepada pedagang es teh keliling di sebuah forum umum. Ujaran ini tak hanya menciptakan rasa malu di depan publik tetapi juga merusak citra pelaku di mata masyarakat.

Dalam perspektif komunikasi, terutama merujuk pada teori "Interaction Ritual" (Erving Goffman) menjaga "wajah" atau citra diri dalam interaksi sosial sangat penting. Ujaran seperti "goblok", apalagi dilontarkan di hadapan banyak orang, secara eksplisit merendahkan harga diri korban.

Efeknya tidak berhenti di situ; rasa malu, stres, hingga trauma dapat muncul, menciptakan lingkungan sosial yang tidak sehat. Lebih buruk lagi, kejadian seperti ini bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa mereka juga berpotensi menjadi korban perlakuan serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kata yang diucapkan, terutama di ruang publik, memiliki dampak besar. Baik sebagai individu maupun tokoh publik, menjaga etika komunikasi adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan inklusif. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, menjaga "wajah" baik milik sendiri maupun orang lain adalah kunci untuk membangun hubungan yang saling menghormati.

Dengan memahami pentingnya komunikasi yang beretika, kita tidak hanya menjaga reputasi pribadi tetapi juga turut membangun tatanan sosial yang lebih bermartabat. Ingat kawan, adab lebih tinggi dari ilmu!

wartawan
Arief Wibisono, S.I.Kom., M.I.Kom., CT BNSP
Category

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengantre BBM Pingsan di Blahbatuh, Polisi Bagikan Air Meneral

balitribune.co.id | Gianyar - Personel Polsek Blahbatuh memberikan pertolongan kepada seorang warga yang pingsan saat mengantre BBM di SPBU Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (14/10/2026). Warga tersebut diduga pingsan akibat kepanasan saat menunggu antrean di bawah terik matahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.