Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menonjol Kasus Pencabulan dan Narkoba Ditangani Polres Klungkung

Bali Tribune/ PENJELASAN - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana,SIK saat Jumpa Pers Akhir tahun 2021.



balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung melaksanakan Press Release Akhir Tahun 2021, di Gedung JDP Polres Klungkung, Kamis (30/12/21). Kegiatan Press Release dilakukan dalam rangka menyampaikan informasi terkait pencapaian kinerja Polres Klungkung sepanjang tahun 2021.

Menurut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. kepada rekan wartawan menyatakan data  terdapat peningkatan angka kasus tindak pidana, hal tersebut terungkap melalui data yang disampaikan oleh pihak Polres Klungkung secara terbuka untuk disampaikan kepada masyarakat.

Kapolres Klungkung mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021, dibandingkan dengan tahun 2020 meningkat sebanyak 20 kasus atau setara 21.5%. “Kemudian sebanyak 113 kasus tersebut terdiri 111 kasus penyelesaian tindak pidana, artinya sebanyak 98.2 % kasus telah diselesaikan oleh Polres Klungkung di Tahun 2021 yang meliputi kejahatan konvensional dan kejahatan kekayaan negara,” ujar AKBP Dhanu.

Adapun rincian 113 kasus yang ditangani Polres Klungkung yakni Kejahatan Konvensional didominasi Narkoba sebanyak 23 kasus, curat 17 kasus, penganiayaan 11 kasus, cubis 9 kasus dan KDRT sebanyak 5 kasus. Kemudian Kejahatan Kekayaan Negara  berupa penggelapan dalam jabatan ditemukan sebanyak 3 kasus.

Selanjutnya untuk kejadian kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di tahun 2021 disampaikan oleh Kapolres bahwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Klungkung mengalami kenaikan kasus dari 86 kasus di tahun lalu menjadi 99 kasus di tahun ini. Kapolres juga mengungkapkan sejumlah Kasus Menonjol yang telah ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021 seperti Pengungkapan Kasus Satresnarkoba dan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Selain bergelut dalam kasus kriminal, sepanjang tahun 2021 Polres Klungkung juga turut berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19 di Bumi Serombotan dengan ikut mensukseskan dan menggencarkan kegiatan vaksinasi bersama stakeholder terkait. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Kabupaten Klungkung yang bertahan di level 1 PPKM Nasional terlebih dengan capaian vaksinasi sebanyak 294.610 dosis, untuk dosis pertama sebanyak 153.106 dosis, dosis kedua sebanyak 139.133 dosis serta dosis ketiga 2.371 dosis.

wartawan
SUG
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.