Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Merasa Dibohongi, Saksi Tolak Nikahi Terdakwa

sidang
Terdakwa Ni Kadek Yosi Wiriani didampingi pengacara dari LBH APIK.

Denpasar, Bali Tribune

Ni Kadek Yosi Wiriani (18) akhirnya harus menanggung sendiri dosa membunuh dan membuang bayi yang dilahirkannya. Sebab, I Gede Yoga Antara alias Ngurah Landung, ayah kandung bayi malang itu enggan bertanggung jawab. Bahkanm pemuda asal Karangasem itu menganggap Yosi hanya masa lalu. Di hadapan majelis hakim, Yosi dianggap mantan pacar. Ini terungkap dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (1/8) ketika Yoga bersaksi untuk Yosi.

Dihadapam majelis hakim pimpinan I gede Ginarsa, saksi Yoga alias Ngurah landung menerangkan  jika semua berawal dari kenalan lewat media sosial (medsos), yakni jejaring BlackBerry Messenger (BBM) tahun 2014.

Ketika itu, Yosi bekerja di Denpasar sebagai asisten rumah tangga, sedangkan Yoga tetap di kampungnya sebuah desa di Karangasem sebagai karyawan swasta. Setelah berkenalan, komunikasi terjalin. Suatu hari, Yosi yang izin pulang ke kampung janjian dengan Yoga.

Merasa sudah akrab di dunia maya, Yoga main ke rumah Yosi. Yoga yang bagian leher dan lengan kanannya bertato itu mengenalkan diri pada orangtua Yosi. Tak lama berselang, gantian Yoga mengajak Yosi ke rumahnya. Dua sejoli yang dimabuk asmara itu masuk ke dalam kamar. “Kamu ngapain saja masuk dalam kamar?” tanya hakim Gede Ginarsa.

Yoga tak bisa menjawab pertanyaan hakim. “Ya gitu,” jawab Yoga pendek. “Gitu gimana? Ngomong yang jelas. Kamu apakan Yosi di dalam kamar?” cecar hakim. Yoga kembali gelagapan. “Kamu ajak hubungan seperti suami istri?” kejar hakim Ginarsa. Yoga pun menganggukkan kepala.

Hakim Ginarsa terus mengejar Yoga. Dengan polos namun malu, Yoga mengaku dua kali melakukan hubungan layak sensor dengan Yosi. “Dua kali dalam satu hari. Waktu saya ajak main ke rumah saya,” ungkap Yoga sambil menundukkan kepala. “Dua kali itu saja?” tanya hakim Ginarsa kembali mencecar. Yoga menganggukkan kepala lagi. “Kamu harus tanggung jawab. Jangan mau enaknya saja. Itu anak kamu!” cetus hakim Ginarsa. Meski dibentak dan dicecar, Yoga tetap tenang. “Ya gimana lagi, orang suka sama suka,” jawabnya enteng.

Bahkan, Yoga sempat mengira bahwa Yosi berbohong jika hamil. Menurut Yoga, Yosi tidak mau diajak periksa. Beberapa kali dihubungi tapi tidak nyambung. Mendengar pengakuan Yoga, majelis hakim anggota Ni Made Purnami mulai berang. Purnami menyebut Yoga hanya mau enaknya tapi tak mau bertanggung jawab.

Yoga menyangkal keterangan hakim. Yoga mengaku selama ini sudah berusaha bertanggung jawab dengan mengajak Yosi periksa ke dokter. “Sudah sering saya suruh pulang saya ajak periksa, tapi dia tidak mau. Saya juga sudah bilang orangtua saya mau nikah dengan Yosi. Disetujui. Babi sudah dijual, semua sudah disiapkan. Tapi, ya akhirnya anak saya dibuang,” kata Yoga beralibi.

Namun, hakim Purnami tidak percaya begitu saja. “Kenapa tidak kamu cari ke Denpasar. Kamu kan bisa tanya orang tua terdakwa di mana terdakwa di Denpasar,” ungkap Purnami. Namun, Yoga lagi-lagi berkelit. “Saya tidak tahu jalan ke Denpasar,” ketus Yoga. “Kan bisa tanya dan cari-cari kalau tidak tahu,” cecar hakim Purnami. Yoga kembali menghindar. “Saya orang kampung, sumpah saya tidak tahu jalan. Saya nggak pernah melancong ke mana,” kelit Yoga.

Hakim Ginarsa menanyakan kepada Yoga, apakah mau menikahi Yosi saat ini. Yoga dengan tegas mengatakan tidak mau. Dia berdalih Yosi sudah membunuh anaknya. “Ya, tapi itu anak ada kan karena perbuatanmu. Kamu mau tidak nikahi nona ini?” tanya hakim Ginarsa. Yoga tertawa cengengesa sambil menggelengkan kepala.

Yoga menyebut jika mau, tapi orang tuanya belum tentu mau. Lagi-lagi jawaban Yoga membuat hakim jengkel. Hakim menilai Yoga telah mencampakkan Yosi begitu saja. “Kalau saja Yosi ini belum berumur 18 tahun saat kejadian, kamu bisa dipenjara 15 tahun,” tegas hakim. Lagi-lagi, Yoga menjawab santai “serangan” majelis hakim. “Ya kalau jodoh kan ketemu,” jawab Yoga pendek. Sontak, jawaban remaja berbadan kurus itu membuat seluruh hadirin tertawa ngakak.

Pun saat Yoga diancam hakim bisa kena karma akibat perbuatannya. Yoga masih bisa berkelit. Dia sudah menyerahkan sejumlah uang untuk upacara. “Saya sudah keluarkan uang Rp4 juta untuk upacara. Uangnya saya berikan polisi penyidik Bu Deni. Saya gadai motor agar dapat uangnya itu,” ucap Yoga membela diri.

Sementara itu, Yosi saat diberikan kesempatan bicara pada mantan kekasihnya, Yosi menggelengkan kepala. Namun, melalui kuasa hukumnya, Yosi mengaku kecewa dan tega membunuh bayi karena hendak dimadu. “Benar saudara ingin memadu terdakwa? Jangan-jangan anda sudah punya istri?” tanya Ni Luh Putu Nilawati dan Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, kuasa hukum Yosi. “Sumpah saya tidak ada bilang begitu! Saya berani sumpah!” bantah Yoga dengan nada tinggi.

Selama Yosi ditahan, Yoga mengaku sekali menemui Yosi. Tapi Yoga mengaku hanya salaman saja. “Saya nggak punya uang. Saya salamin saja,” kata Yoga santai. Setelah sidang usai, Yoga sempat menghampiri keluarga Yosi yang menunggu. Yoga sempat berpamitan dengan Yosi. Tapi keduanya tampak cuek. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

wartawan
redaksi
Category

Sekda Alit Wiradana Hadiri Festival Gerbang Nusantara Puskor Hindunesia 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana pada Sabtu (10/5) petang menghadiri Festival Gerbang Nusantara 2025 yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Parkir Timur Taman Kota Lumintang, Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Tinjau Tempat Melasti di Desa Adat Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa melakukan peninjauan langsung ke tempat Melasti Desa Adat Abiansemal yang berlokasi di Subak Latu Jalan Pendet Latu Abiansemal Badung, Sabtu (10/5).

Seusai melakukan peninjauan dan sempat berdialog dengan warga, Bupati Adi Arnawa mendukung rencana perluasan areal lahan tempat Melasti Desa Adat Abiansemal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMP PGRI 7 Denpasar Pilih Jalur Kekeluargaan Selesaikan Kasus Dugaan Penganiayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar oleh rekan sekelasnya telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Penyelesaian ini dilakukan setelah pertemuan antara orang tua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu (10/5).

Baca Selengkapnya icon click

Epilepsi Kambuh Warga Songan Tenggelam di Danau Batur

balitribune.co.id | Bangli - Naas benar nasib I Nengah Muada, pasalnya pria asal Banjar Ulun Danu Desa Songan B ,Kecamatan Kintamani, Bangli ditemukan tewas karena tenggelam di danau Batur, pada Senin (12/5) sekitar pukul 04.30 wita. Kuat dugaan korban tenggelam karena penyakit eplilepsi yang di derita kambuh saat memeriksa jala perangkap ikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dihibur Artis Bali, Malam Resepsi HUT Bangli Dipadati Warga

balitribune.co.id | Bangli - Ribuan warga memadati Alun-alun Bangli saat resepsi perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli yang ke-821 pada Sabtu malam (10/5). Acara kian meriah dengan menampilkan sejumlah artis Bali. Saat itu juga diserahkan piala bagi para pemenang berbagai lomba. Salah satunya yang paling dinanti ialah pemenang lomba penjor. 

Baca Selengkapnya icon click

Bali Spirit Festival Mengangkat Ubud dan Pulau Dewata Sebagai Pusat Kebugaran Dunia

balitribune.co.id | Ubud - Bali Spirit Festival ke-16 secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kegiatan/Event Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, Vinsensius Jemadu pada 7 Mei 2025 dengan tema "Follow Your Spirit". Hal ini menandai awal dari perayaan tahunan yang menggabungkan yoga, musik dunia, penyembuhan holistik, dan transformasi pribadi di jantung spiritual Bali, Ubud Kabupaten Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.