Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mertua Dikemplang Linggis Menantu, Mertua Memaafkan

Bali Tribune/ MAAFKAN - Restorative justice mertua maafkan menantu.


balitribune.co.id | Semarapura - Kasus menantu durhaka yang tega menganiaya mertua dengan kemplang kepala mertua dengan linggis di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, akhirnya berujung damai. Mertuanya (korban red) I Nyoman Arte (50) dengan lapang dada bersedia memaafkan perbuatan menantunya, Robetrus Wora Kaka (26).

Sebelumnya Robetrus dilaporkan ke kepolisian, karena mengamuk dan nekat melempar linggis hingga mengenai kepala Nyoman Arte hingga terluka pada bagian kepalanya. Robetrus terhindar dari penjara, setelah Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida melakukan upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Awalnya tersangka Robetrus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. "Dengan beberapa pertimbangan, kami menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Selasa (19/12/2023).

Putu Gede Darmawan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dilakukannya keadilan restoratif kepada warga asal NTT tersebut. Pertama, Robertus baru pertama kali melakukan tindak pidana, selain itu Rebertus merupakan menantu dari korban. "Korban (Nyoman Arte) telah memaafkan tersangka (Robetrus). Mereka sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 November 2023 lalu," ungkap Putu Gede Darmawan,

Akhirnya kasus percecokan keluarga bisa berakhir damai. Selain itu, menurutnya masyarakat sekitar juga merespon positif upaya perdamaian ini. Kejadian penganiayaan yang dilakukan Robetrus ke mertuanya itu terjadi Minggu (22/10/2023) lalu. Robertus Wora yang tinggal di rumah mertuanya di Desa Lembongan, saat itu bertengkar dengan sang istri, Ni Wayan Ariani (19).

Ipar dari Robetrus, I Gede Riantara Yasa yang mendengar pertengakaran itu masuk ke kamar Robetrus Wora dan bermaksud melerai. Namun Robertus Wora justru naik pitam. Ia mengamuk dan mengambil linggis untuk menyerang kakak iparnya itu (I Gede Riantara Yasa).

Robertus Wora sempat melempar linggis ke arah I Gede Riantara Yasa. Namun disaat bersamaan, mertua Robertus Wora (I Nyoman Arte) berada tidak jauh dari lokasi itu. Linggis besi itu justru menghantam keras kepala Arte, hingga I Nyoman Arte tersungkur. Saat itu darah mengalir dari kepala Nyoman Arte, wajahnya luka terbuka akibat terkena lemparan linggis.

Walaupun tersangka suaminya sendiri, tapi Ni Wayan Ariani tidak bisa terima perlakuan suaminya yang kualat menghantam linggis pada ayahnya. "Saat kejadian dulu saya melaporkan kasus ini ke Polsek Nusa Penida,karena sudah berani terhadap orang tua saya," ungkapnya usai perdamaian.

wartawan
SUG
Category

Peringati Bulan Bung Karno VII, Pemkab Tabanan Gelar Dharma Santi di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka perayaan Bulan Bung Karno VII, Pemerintah Kabupaten Tabanan gelar Dharma Santi Nyepi Saka 1947 yang digelar di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, pada Selasa (10/6). Acara yang bertepatan dengan Purnama Sasih Kasadha tersebut dirangkaikan dengan persembahyangan bersama dan dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Menjadi Katalisator bagi Ribuan Siswa Siap Menciptakan Masa Depan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia menutup pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan pencapaian signifikan.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Promo Spesial di Virtual Exhibition Honda Bali, Jangan Lewatkan!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resminya di Bali kembali memanjakan konsumen dengan penawaran istimewa melalui Virtual Exhibition Honda Bali. Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat Bali memiliki sepeda motor Honda impian dengan beragam promo menggiurkan sepanjang bulan Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran AHM Best Student 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menghadirkan ajang pengembangan potensi generasi muda melalui pembukaan pendaftaran Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025, sebuah program tahunan yang didukung oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan ditujukan untuk siswa SMA/sederajat di seluruh wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.