Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mesin Setrika Uap Meledak, Tiga Karyawan Laundry Luka Bakar

Bali Tribune / SELAMATKAN - Petugas Damkartan Karangasem saat menyelamatkan karyawan laundry yang alami luka bakar.

balitribune.co.id | AmlapuraLedakan keras terjadi di salah satu tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan KH. Samanhudi, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem, pada Senin (17/6). Kerasnya ledakan sangat mengejutkan warga di kampung tersebut yang tengah merayakan Idul Adha.

Mendengar suara ledakan tersebut, warga langsung berhamburan menuju ke lokasi kejadian untuk mengecek apa yang terjadi. Benar saja, warga langsung panik dan menghubungi Pemadam Kebakaran setelah melihat tempat usaha laundry di lokasi kejadian sudah porak poranda akibat ledakan.

Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran yang tiba di lokasi kejadian langsung menyelamatkan dan mengevakuasi tiga orang korban yang merupakan karyawan di tempat usaha laundry tersebut dan membawanya ke RS Bali Med Karangasem untuk mendapatkan pertolongan medis. Ketiga korban tersebut belakangan diketahui bernama I Wayan Artini Yasih (23), Gusti Ayu Muliani (32), dan Ni Putu Rasih (29), ketiga korban rata-rata mengalami luka di bagian kaki.

Ayit salah satu saksi yang rumahnya tidak jauh dari TKP menyebutkan saat itu dirinya bersama warga lainnya mendengar suara ledakan yang sangat keras, dan bersama warga lainnya langsung mengecek ke lokasi kejadian. Dugaan sementara yang meledak tersebut adalah mesin uap Laundry. "Usai ledakan itu saya lari ke lokasi. Saya melihat mesin uapnya sampai terpental jauh, dari dalam sampai keluar bangunan hampir ke jalan larinya," ujarnya. 

Belum diketahui jumlah kerugian dari peristiwa tersebut. Sementara itu dari informasi yang diterima, satu orang korban yang sempat dirujuk ke RS Balimed sudah dapat dipulangkan. Sementara, pemilik usaha diketahui masih bekerja di luar negeri. Saat ini kejadian ledakan dan kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian Polsek Karangasem, guna memastikan penyebab yang memicu terjadinya ledakkan dan kebakaran.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.