Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ribuan Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun

Bali Tribune/ PIL KOPLO – Pemilik ribuan pil koplo Purwono dituntut 8 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang las bernama Purwono (36) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 0,27 gram sabu dan 1.647 butir pil koplo, Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Yuli Peladiyanti menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Yuli di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
 
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Jaksa Yuli, bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp 750 ribu. "Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa," beber Jaksa dalam uraian surat tuntutannya. 
 
Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung. "Petugas dengan menunjukan surat perintah bahwa akan melakukan pengeledahan karena terdakwa diduga sering melakukan aktifitas menjual pil koplo serta mengunakan narkotik jenis sabu," jelas Jaksa Yuli.
 
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP". 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Juga Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
 
Sementara atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Karangasem Dorong Sinergi Jaringan Komunikasi, Biznet Siap Dukung Program Pemerintah

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi dari pihak Biznet di ruang rapat Sekda pada Senin, (15/9/2025). Pertemuan ini didampingi langsung oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Lokasi Bencana, Bupati Sanjaya Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama jajaran Pemkab Tabanan meninjau langsung lokasi bencana akibat cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Desa Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Rabu (17/9). Hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut mengakibatkan sejumlah kerusakan pada infrastruktur dan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Bersama Mitra Pengemudi Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bencana banjir di sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 meninggalkan banyak duka dan kehilangan mendalam bagi masyarakat setempat. Sebagai wujud solidaritas kemanusiaan dalam mendukung proses pemulihan pasca bencana alam ini, Grab Indonesia melalui BenihBaik.com menyalurkan ratusan paket sembako kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Tanamkan Kesadaran Safety Riding pada 150 Siswa SMKN 2 Kuta Selatan

balitribune.co.id | Kuta – Astra Motor Bali terus berkomitmen mengedukasi generasi muda tentang pentingnya keselamatan berkendara melalui program Safety Riding Education. Kali ini, edukasi diberikan kepada 150 siswa SMKN 2 Kuta Selatan pada Selasa (16/9), dengan fokus pada kebiasaan menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, baik untuk jarak jauh maupun dekat.

Baca Selengkapnya icon click

Kemiskinan di Badung Turun, Triwulan I 2025 Catat Tren Positif

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung mencatat tren positif dalam penurunan angka kemiskinan. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada Triwulan I tahun 2025 angka kemiskinan di Badung turun menjadi 1,9 persen, atau berkurang 0,4 persen dari posisi 2024 sebesar 2,3 persen. Capaian ini menempatkan Badung sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.