Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Ribuan Pil Koplo, Tukang Las Dituntut 8 Tahun

Bali Tribune/ PIL KOPLO – Pemilik ribuan pil koplo Purwono dituntut 8 tahun penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tukang las bernama Purwono (36) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan 0,27 gram sabu dan 1.647 butir pil koplo, Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Yuli Peladiyanti menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuh pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Yuli di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
 
Sesuai fakta dalam persidangan, kata Jaksa Yuli, bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.49 Wita, menghubungi seseorang bernama Banyu melalui handphone untuk memesan sabu dengan harga Rp 750 ribu. "Kemudian pada tanggal 16 Maret sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Banyu lalu diberikan alamat tempelan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa," beber Jaksa dalam uraian surat tuntutannya. 
 
Lalu, terdakwa mendatangi lokasi tempelan sabu-sabu tersebut di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai, Tuban, Badung. Sabu itu ternanam di bawah pipa di sebuah lahan kosong. Setelah mendapat sabu itu, terdakwa kemudian kembali ke kosnya yang beralamat di Jalan Penantaran Sari 1 B No.15 Banjar Gunung, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Beberapa lama kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, ketika terdakwa sedang asyik nonton televisi di kamar kosnya, tiba-tiba datang petugas dari Polres Badung. "Petugas dengan menunjukan surat perintah bahwa akan melakukan pengeledahan karena terdakwa diduga sering melakukan aktifitas menjual pil koplo serta mengunakan narkotik jenis sabu," jelas Jaksa Yuli.
 
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1.647 butir pil koplo dengan rincian 990 butir logo "Y" dan 657 butir logo "DMP". 
 
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Juga Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan.
 
Sementara atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," pinta Aji Silaban selaku penasihat hukum. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Jembrana Tampil di PKB XLVIII, Membawa Spirit Tradisi dari Ujung Barat Pulau Dewata

balitribune.co.id | Negara - Pesta Kesenian Bali menjadi panggung terbesar bagi pelestarian seni, budaya, dan tradisi Bali. Di antara ribuan seniman yang tampil selama hampir sebulan penyelenggaraan, Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan eksistensinya dengan mengirimkan sederet duta kesenian terbaik yang mewakili kekayaan budaya masyarakat di ujung barat Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.