Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Sabu dan Ekstasi, Sales Alat Listrik Diganjar 11 Tahun, Denda Rp1 M

Bali Tribune/ Arief Efendi saat berkonsultasi dengan PH-nya terkait putusan hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Suara ketua majelis hakim Esthar Oktavi begitu pelan saat membacakan putusannya, namun cukup membuat kuping Arief Efendi (32) panas. Dia telah terbukti bersalah memiliki sabu seberat 134, 09 gram netto dan 290 butir ektasi.
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan penjara, pada Kamis (11/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 14 tahun pejara dan denda yang sama namun subsidair 4 bulan penjara.
 
Dalam putusannya majelis hakim menyakini  terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan narkotika Gologan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang didapat dari seorang bernama Mangku. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan terdakwa membayar perkara sebesar Rp 2.000," kata Hakim Esthar dengan nada pelan sembari mengetok palu dengan keras.
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara pihak JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding.
 
Kasus yang menjerat pria yang berkerja sebagai sales alat listrik ini berawal pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 dia ditelepon oleh orang bernama Mangku untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di seputaran Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
 
Setelah mengambil barang laknat berupa sabu dan 300 butir ekstasi itu, dia kemudian kembali ke kosnya di Jalan Tukad Otan, Denpasar. Lalu, dia kembali diperintah Mangku untuk menempel sejumlah paket sabu dan ekstasi itu di beberapa titik di seputaran wilayah Denpasar, masing-masing 5 butir ekstasi di wilayah Sanur dan Jalan Imam Bonjol.
 
Setelah tugasnya tuntas, terdakwa ditelepon lagi oleh Mangku, dan diperintah kembali mengambil 1 paket sabu untuk dibawa ke Jalan Tukad Petanu.
 
"Setiba di Jalan Tukad Petanu, terdakwa menunggu di pinggir jalan sembari menunggu perintah dari Mangku. Saat menunggu, tiba-tiba terdakwa disergap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung," ungkap Jaksa Adhi Antari.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Ditemukan 26 paket sabu seberat 134,34 gram netto, dan 3 paket berisi 290 butir ekstasi. Juga petugas mengamankan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
 
Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan narkotik jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Mangku. Dirinya hanya bertugas menempel sesuai perintah Mangku.(u) 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.