Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miss Aesthetic, Miss Global dan Miss Earth Indonesia 2023 Jadi Wakil Indonesia Promosikan Potensi Nusantara

Bali Tribune / WAKiL INDONESIA - Penganugerahan Putri Nusantara 2023 di Nusa Dua Kabupaten Badung yang akan menjadi wakil Indonesia untuk bersaing di kancah internasional

balitribune.co.id | Badung - Setelah berhasil terpilih saat malam penganugerahan Putri Nusantara 2023 di Nusa Dua Kabupaten Badung, Kamis (27/7), Miss Aesthetic Indonesia 2023, Jennifer Calista, Miss Global Indonesia 2023, Cynthia Kurniawan Ong dan Miss Earth Indonesia 2023, Cindy Inanto akan menjadi wakil Indonesia untuk bersaing di kancah internasional mempromosikan potensi budaya yang ada di Tanah Air diajang Miss Aesthetic International, Miss Global dan Miss Earth.

Seperti diketahui, Putri Nusantara 2023 adalah kontes kecantikan nasional pertama yang dimiliki PT Mahakarya Duta Pesona Indonesia (MDPI). Putri Nusantara 2023 mendapat dukungan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. MDPI pemilik paten Miss Aesthetic International meluncurkan Miss Aesthetic International yang akan diselenggarakan tahun 2024 dan diikuti oleh banyak negara peserta di seluruh dunia. 

Kishanty Hardaningtyas, National Director MDPI mengaku sangat bangga dan terharu, melihat semangat dan potensi masing-masing peserta. "Saya yakin mereka dapat mengharumkan nama bangsa, menjadi role model bahwa melalui ajang ini memberi dampak positif di segala bidang," katanya 

Selain ajang Putri Nusantara 2023, Mahakarya Duta Pesona Indonesia juga memiliki ajang internasional pertama, yaitu Miss Aesthetic International (MAI). MAI adalah kontes kecantikan pertama dan satu-satunya di dunia yang mengangkat visi dan misi dengan dasar ilmu anti-aging medicine yang bertujuan memperpanjang usia harapan hidup, menunda proses penuaan, meningkatkan kualitas hidup. 

Teguh Tanuwidjaja, Founder MDPI mengatakan, 3 pemenang yang dimahkotai ini menjadi perwakilan Indonesia dalam ajang internasional yakni Miss Earth 2023 di Vietnam, Miss Global 2023 di Vietnam, dan Miss Aesthetic International di Indonesia.

wartawan
YUE

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.