Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Momen Libur Sekolah Sopir Komotra Mulai Beraktivitas

Bali Tribune / KOMOTRA - shuttle bus warna warni (Komotra) yang akan mengantar wisatawan ke Pantai Kuta dan sekitarnya
balitribune.co.id | KutaBertepatan libur sekolah dan mendekati perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), wisatawan domestik dari Pulau Jawa dan sekitarnya mulai berdatangan ke Pulau Dewata. Wisatawan domestik yang merupakan pelajar untuk study tour atau wisata belajar maupun rombongan dari perusahaan-perusahaan kerap berlibur ke Bali dengan menggunakan bus besar. Hal ini yang membangkitkan kembali operasional angkutan wisata atau shuttle bus Komotra yang mengantar wisatawan dari Central Parkir Kuta ke Pantai Kuta, Badung.
 
Seperti diketahui, angkutan wisata Komotra yakni mini bus dengan jendela dan pintu terbuka tanpa kaca ini sempat henti operasional selama lebih dua tahun karena dampak pandemi Covid-19 dan terparkir di Central Parkir Kuta. Kebangkitan pariwisata Bali pascawabah global tersebut yang bertepatan menjelang musim liburan akhir tahun dan tahun baru kali ini, keberadaan angkutan wisata Komotra kini mulai menggeliat. Para sopir Komotra telah melakukan aktivitasnya mengantar wisatawan berwisata di kawasan Kuta. 
 
Sopir Komotra, Adi mengatakan wisatawan yang sebagian besar pelajar dari luar Bali ini diantar menikmati keindahan Pantai Kuta, Legian dan sekitarnya. "Mini bus Komotra berkapasitas 20 orang. Sekarang ini karena sudah mulai musim liburan, bisa mengantar wisatawan ke Pantai Kuta sampai lima kali sehari. Namun kondisi sekarang ini belum seramai sebelum pandemi," katanya beberapa waktu lalu di Kuta, Badung.
 
Sementara itu pemandu study tour, Fendi mengakui Bali masih menjadi daya tarik para pelajar untuk wisata belajar. Momen libur sekolah tahun ini dimanfaatkan untuk study tour ke destinasi-destinasi wisata di dalam negeri seiring pandemi Covid-19 semakin melandai. "Study tour kali ini yang merupakan pelajar dari Pulau Jawa memilih Pantai Kuta sebagai salah satu tempat wisata yang dikunjungi," katanya.
wartawan
YUE

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.