Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

MOU Diperpanjang Jika Desa Adat Terapkan E-Parkir

Bali Tribune / PARKIR - Minimalisir kebocoran, sistem parkir manual bakal diubah ke E-Parkir.

balitribune.co.id | GianyarDi tengah Pandemi, pundi-pundi pendapatan yang potensial non pariwisata kini digarap serius oleh Pemkab Gianyar. Salah satunya pendapatan restribusi parkir. Untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir ini, manajemen E-Parkir kini diwajibkan. Termasuk pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan sejumlah Desa Adat.

E-Parkir ini malah dijadikan syarat jika desa adat ingin MoU parkir dengan Pemkab berlanjut. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Gianyar Gede Widarma Suharta, Rabu (29/12/2021), mengatakan, atas Instruksi Bupati Mahayastra, pihaknya kini sedang melakukan rancangan Penerapan E-Parkir ini memang ditarget mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakui, selama ini Pemkab Gianyar menghimpun retribusi parkir dengan dua pola. Pertama dipungut langsung oleh Pemkab Gianyar melalui Dinas Perhubungan Gianyar dan yang kedua adalah dikerjasamakan dengan Desa Adat. Adapun yang dikerjasamakan dengan Desa Adat umumnya merupakan parkir-parkir di objek-objek wisata. Nanti akan mengarah ke sistem parkir elektronik sehingga ada transparasi dan keterbukaan pendapatan retribusi parkir. Sehingga ada kepastian sistem lebih transparan dan terbuka.

Maka dari itu, saat ini Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar tengah merancang target PAD yang dapat dihasilkan dari penerapan sistem serta mengkaji potensi lokasi-lokasi parkir yang ada di Kabupaten Gianyar. Hasil dari kajian itu lah yang akan digunakan untuk melengkapi rancangan sistem parkir elektronik yang hendak diterapkan. “Potensi PAD yang bisa dihasilkan dari lokasi-lokasi parkir yang ada di Gianyar masih kita kaji,” terang Widarma

Dirinya menjelaskan jika sistem pemungutan parkir elektronik yang dimaksud kemungkinan nantinya menggunakan pembayaran non tunai dan menggunakan aplikasi. Dengan demikian pihaknya yakin sistem elektronik yang diterapkan akan membuat pemungutan restribusi parkir menjadi transparan dengan target tidak ada kebocoran. “Dengan sistem elektronik ini kita tidak ada kebocoran," sebutnya.

E-Parkir ini akan diterapkan di semua kantong-kantong parkir yang dikelola Pemkab Gianyar serta yang dikerjasamakan dengan Desa Adat. Seperti, Desa adat di Sukawati, Gianyar, Tampaksiring, Ubud dan lainnya. Nantinnya akan ada  percontohan di empat  titik di Kota Gianyar itu ada di Alun-alun Gianyar, Jalan Ngurah Rai, seputaran Pasar Rakyat Gianyar.  Kalau sistemnya sudah bagus maka akan diterapkan di seluruh sentra parkir yang dikelola Pemkab Gianyar, dan yang dikelola Desa Adat.

Sebelumnya, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan akan menggenjot potensi parkir  untuk menopang  PAD. Sistemnya dirancang lebih moderen dengan penerapan parkir elektronik. Tidak lagi manual, sebab manual diyakini rawan pelanggaran. Untuk rencana pemerintah ini, Desa Adat mau tak mau harus setuju dengan e parkir.

Bahkan Desa Adat ditegaskan harus setuju dengan E-Parkir. Dan jika tidak menerapkan sistem ini pengelolaannya akan  diambil alih lagi. Disebutkan, Tenaga parkir, yang sebelumnya memang tidak masuk sebagai tenaga harian kontrak, saat penerapan E-Parkir ini akan diperhitungkan. Hanya saja, mulai kapan penerapannya belum jelas. “Sebelum menggunakan parkir elektronik pendapatannya Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari di titik tertentu. Namun kini setelah diujicoba E-Parkir bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 900.000 per harinya," bandingnya.

wartawan
ATA
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.