Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mudik Bareng BUMN Solusi Atasi Kemacetan & Kecelakaan

Bali Tribune/ PEMUDIK - Ribuan pemudik dari Bali ke Pulau Jawa saat menaiki bus program mudik bareng
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemudik yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman masing-masing diingatkan agar tidak menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor). Hal ini untuk mengurangi kemacetan di jalan raya dan menghindari kecelakaan lalu lintas. Pemudik diminta untuk mengikuti program mudik bareng yang dilakukan oleh BUMN maupun perusahaan lainnya. Demikian disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, AKBP I Nyoman Sukasena saat melepas Mudik Bareng BRI 2019 di Renon, Denpasar, Selasa (28/5).
 
"Mudik bareng ini dapat mengurangi pemudik motor. Kami sudah dari 1 minggu mensosialisasikan kalau mudik bersama dilakukan lewat BUMN. Untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan," katanya. 
 
Mulai 29 Mei hingga 15 Juni 2019 mendatang atau selama 18 hari kata dia akan dilakukan Operasi Ketupat Agung. Menurut Sukasena khusus untuk di Bali Operasi Ketupat Agung ini lebih lama daripada daerah lainnya di Indonesia yakni selama 12 hari. Mengingat Bali masih menjadi destinasi menghabiskan liburan.  
 
"Karena Bali memang jadi tujuan pariwisata, 3 hari itu kita melakukan pengamanan ekstra bagi teman-teman yang ke Bali," ucap Sukasena. 
 
Pihak keamanan dikatakannya telah membentuk atau menyiapkan 98 pos pengamanan dari Padang Bai sampai Gilimanuk. "Kalau di Padang Bai jalur utara sampai ke Singaraja, jalur tengah juga. Kita berharap betul kepada masyarakat jangan mudik pakai motor karena tidak diprogram untuk jarak jauh. Dari analisa kita tahun lalu hampir 70 persen pemudik yang menggunakan motor mengalami musibah di jalan," bebernya.
 
Sementara itu, Pemimpin Wilayah BRI Denpasar Ida Bagus K. Subagia menyampaikan bahwa kegiatan Mudik Bareng BRI 2019 ini secara nasional dilakukan dengan menggunakan 4 moda transportasi yaitu pesawat, kapal laut, kereta dan bus. Khusus untuk Kanwil Denpasar mudik bareng ini menggunakan bus diikuti sekitar 1.003 pemudik yang akan diantar ke kota tujuan dengan menggunakan 24 bus diantaranya rute Jember, Malang, Kediri, Yogyakarta, Semarang, Madura, Solo, Surabaya, Blitar, Lamongan, dan Madiun. 
 
"Pemudik akan diantar sampai ketempat tujuan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun," terangnya. 
 
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik selama perjalanan, diluar awak bus, Bagus menugaskan 1 orang petugas PIC pada setiap bus. Petugas ini akan bertugas mengawal dan memastikan semua pemudik merasa nyaman dan aman saat di perjalanan dan tentunya selamat sampai di tempat tujuan. 
 
Lebih lanjut Bagus mengatakan, layanan posko mudik di Kanwil Denpasar untuk penjualan dan top up kartu uang elektronik (Brizzi), mini ATM untuk berbagai pembayaran, layanan kesehatan dan takjil gratis ada di 2 titik yaitu di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan di lapangan parkir Pelabuhan Gilimanuk yang berlangsung 28 Mei 2019 hingga 4 Juni 2019 Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali, A.A. Gede Geriya menyampaikan bahwa perjalanan dari Bali ke Pulau Jawa cukup jauh, pengemudi yang mengantar pemudik diminta agar memperhatikan lalu lintas di jalan dan kesehatannya. "Jika memang harus istirahat, maka istirahatlah di area yang sudah ditentukan. Ikuti rambu-rambu. Khusus untuk pengemudi, lengkapi surat-surat dan taati aturan yang berlaku. Pemudik selamat sampai tujuan dan bisa berkumpul dengan keluarga," katanya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.