Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 27 Maret, Perumda Pasar Terapkan Sistem Belanja Online

Bali Tribune / Jual Beli - Suasana jual beli di Pasar Badung, Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna meminimalisir keramaian serta mendukung penerapan Social dan Physical Distancing, Masyarakat Kota Denpasar kini dihadirkan layanan Belanja Kebutuhan Pokok secara Daring atau Online. Kegiatan jual beli yang dapat diakses menggunakan aplikasi Go Shop pada Gojek ini akan diterapkan mulai 27 Maret ini. 
 
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi Kamis (26/3) menjelaskan bahwa dalam suasana kewaspadaan terhadap wabah virus corona atau covid 19 ini tentunya kebutuhan pokok masyarakat harus tetap terpenuhi. Karenanya, guna memastikan masyarakat tetap dirumah namun tetap dapat membeli kebutuhan pokok, telah dirancang sistem belanja online menggunakan aplikasi  Gojek menu Go Shop.
 
"Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang, apalagi memborong sembako. Kebutuhan pokok tetap tersedia dan dapat dibeli dengan layanan Go Shop pada aplikasi Gojek," kata Gus Kompyang sapaan akrabnya. 
 
Sementara Kabag Humas dan Protokol Dewa Gede Rai menambahkan seluruh proses pembelian dan pengantaran pesanan akan disesuaikan dengan mitigas  penanganan virus corona. Dimana pengendara yang sebelumnya sudah diberikan pemahaman akan selalu melengkapi diri dengan handsanitizer. Di Pasar Badung sendiri juga akan disediakan hand danitizer serta cairan disinfektan untuk kendaraan dan pengendara. 
 
"Jadi, mulai 27 Maret besok masyarakat dirumah saja, belanja kebutuhan pokok lewat online saja, guna menghindari kerumunan sebagai penerapan social dan physical distancing untuk memutus penyebaran Covid-19, lindungi diri dan lindungi sesama," pungkas Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.