Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 5 Juli Pengelola Bandara Ngurah Rai Layani Vaksinasi Covid-19 di Area Kedatangan Terminal Domestik

Bali Tribune/salah seorang calon penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai divaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.



balitribune.co.id | Kuta - Guna memenuhi kebutuhan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pengelola bandara setempat mulai Senin (5/7) pukul 09.00-15.00 WITA menyediakan vaksinasi Covid-19. Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika dikonfirmasi menyatakan, layanan vaksinasi ini berada di area kedatangan terminal domestik.
 
"Vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilayani setiap hari sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," jelasnya. 
 
Taufan memaparkan persyaratan dan ketentuan vaksinasi di bandara setempat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya, calon penumpang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) wajib membawa KTP asli atau kartu keluarga asli dan fotocopy serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan. Calon penumpang agar vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan. "Calon penumpang minimal berusia 12 tahun," papar Taufan. 
 
Kemudian bagi calon penumpang yang merupakan warga negara asing, wajib membawa dokumen asli atau fotocopy KITAS/KITAP (Permenkes 18 Tahun 2021). 
 
Seperti diketahui, vaksinasi minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat perjalanan dengan transportasi udara di masa PPKM Darurat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. 
 
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE tersebut, bagi PPDN atau calon penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib minimal membawa kartu vaksin dosis pertama dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum dengan alasan medis berdasarkan dari dokter spesialis dan surat keterangan hasil negatif Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode. "Serta mengisi e-HAC pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021," sebutnya. 
 
Sedangkan bagi PPDN selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada SE tersebut tidak menggunakan kartu vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Namun wajib memenuhi surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado menegaskan bandara setempat mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa PPKM Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam. 
 
Jika hasil tes Swab berbasis PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
"Petugas kami di Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diimplementasikan pada 5 Juli. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, petugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur," tegas Herry.
 
Kata dia, untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah disiapkan fasilitas PCR saat tiba. Ini berlaku bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR. "Sementara bisa menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri," imbuhnya. 
 
Herry mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan. Serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan. 
wartawan
YUE

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.