Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musim Covid-19, Dua Orang Gondol Prangkat Sound System

Bali Tribune / Kedua pelaku pencurian

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah wabah Covid-19 ini, angka kejahatan diprediksi akan meningkat. Demikian pula yang dilakukan oleh kawanan pencuri yang satu ini. Dengan membawa mobil Pick-up mereka nekat menggondol perangka peraltan sound sistem di sebuah gudang milik Siti Hamzah di kawasan Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada, Sabtu. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya itu, mereka keburu dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukawati, Selasa (21/4) malam.

Mereka adalah Muhammad Arifin (24) asal Lumajang Jawa Timur dan Honif (32) asal Jember Jawa Timur akhirnya dibekuk. Para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di wilayah Padang Sambian Denpasar, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 21.30 wita malam. Ketika ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan menuju Mapolsek Sukawati. “ Saat kami tangkap, kedua pelaku tidak ada perlawanan. Lanjut kami bawa ke mapolsek berikut barang bukti yang berhasil kami amankan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Rabo (22/4).

Disebutkan, para pelaku ini telah melakukan pencurian terhadap alat-alat sound system berupa power dan mixer sound system. “Kawanan  ini  berakasi di Banjar Tubuh Batubulan pada hari Sabtu malam lalu, mereka mencuri power dan mixer sound system dan sudah dipersiapkan sejak awal dengan membawa mobil pickup," ujarnya.

Ketika ditangkap, pelaku tidak mengelak telah melakukan pencurian terhadap alat sound system tersebut.  Dengan dalih tidak memiliki pekerjaan di saat wabah covid-19 sekarang ini, mereka mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut. "Ketika ditangkap, para pelaku ini mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut," ucapnya.

Petugas kepolisian berhasil membekuk kedua orang pelaku tersebut atas laporan korban, Siti Hamzah yang melaporkan telah kehilangan alat sound systemnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan ditemukan ciri-ciri pelaku. "Setelah menerima laporan dari korban, kemudian kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan para saksi, kami dapatkan ciri ciri dati para pelaku ini dan langsung malakukan pengejaran hingga para pelaku ini berhasil kami tangkap," pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.