Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naikkan Bendera Perserta Piala Dunia

SEMARAK - Ruas jalan Dusun Mampeh, Desa Kayubihi, Bangli semarak dengan bendera negara peserta piala dunia.

BALI TRIBUNE - Deman bola mulai menginggapi warga Bangli. Selain berburu pernak pernik piala dunia, warga juga mulai menaikan bendera negara kontestan  turnamen empat tahunan itu. Seperti yang dilakukan warga Dusun Mampeh,Desa Kayubihi, Kecamatan, Bangli.Warga  mulai menaikan  bendera kontenstan piala dunia baik itu didepan rumah atau di depan gang.

Salah satu warga yang sudah memasang bendera, Nengah Arnopa mengatakan bila warga di Dusun Mampeh cukup banyak penggemar bola. Serangkian pila dunia maka sebagai bentuk dukungan terhadap tim yang didukungnya , maka warga memasang bendera negara yang didukungnya.”Kalau saya memang mendukung tim Jerman, maka di depan rumah saya naikan bendera Jerman,” jelasnya, Senin (11/6).

Lanjutnya, saat ini baru sebagian warga yang memang bendera jagoanya, biasa dua-tiga hari sebelum pertandingan, sepanjang jalan Dusun Mampeh akan dipenuhi bendera berbagai negara. Meski mendukung negara lain, namun warga Dusun Mampeh ini tetap menaikan  bendera Merah Putih. “Meski mendukung negara lain dalam piala dunia, dan menaikan  bendera mereka, namun kami tetap menaikan  bendera merah putih diatasnya. Merah Putih bendera negara kita, jadi kami pasang diatas,” sebutnya.

Disinggung terkait agenda nonton bareng (nobar), Nengah Arnopa menyampaikan bila nobar biasa digelar saat piala dunia. “Rencana nobar pasti ada seperti tahun-tahun sebelumnya, namun untuk sementara belum diagendakan,” ungkapnyapria yang menggeluti kerajinan tedung ini. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.