Napi Kirim 500 Butir Ekstasi Via JNE | Bali Tribune
Diposting : 13 August 2016 11:04
ray - Bali Tribune
Narkoba
NARKOBA - Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Frangky Hariyanto (tengah) memperlihatkan tersangka Fadli Husin dan Saifulah beserta barang bukti.

Denpasar, Bali Tribune

Sebanyak 500 butir ekstasi dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman JNE. Kiriman tersebut sampai di alamat Jalan Noja Indah No 7A, Kesiman Denpasar Timur (Dentim) dengan nama penerima Budi Jento. Paket tersebut dikirim dan dikemas bersamaan dengan bungkusan manakan kecil.

Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Frangky Hariyanto Prapat saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (12/8) mengatakan, karena penerima merasa tidak pernah memesan barang dan tidak kenal dengan alamat pengirim, maka barang tersebut ditaruh begitu saja di ruang depan rumahnya.

Setelah beberapa hari tidak ada kabar, maka saksi Budi Jento menghubungi kembali pihak JNE untuk mengembalikan barang tersebut, namun alamatnya pengirim tidak ada dan hanya tertera nomor HP pengirim.

“Petugas akhirnya bekerja sama dengan JNE untuk menelusuri pengirim dan ternyata pengirimnya adalah seorang warga binaan pada Lapas di Malang, dan diketahui merupakan wargan binaan atau napi asal Lapas Kerobokan. Dari pemeriksaan komunikasi di HP, diketahui jika nomor tersebut berasal dari Madiun, dan pernah ditelepon saat berada di Malang. Warga binaan atau napi tersebut sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Madiun, dan terakhir dipindahkan ke Malang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya polisi sudah memantau, mengintai adanya seseorang yang akan mendatangi barang haram tersebut. Namun sampai dengan 18 hari, polisi sampai tidur di rumah Budi Jento, namun tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya mengambil keputusan untuk menyita barang tersebut untuk dijadikan barang bukti.

“Nanti Senin (15/8), penyidik akan memanggil para saksi, yakni pemilik rumah, petugas JNE untuk dimintai keterangannya. Sayangnya, polisi tidak bisa menemukan pengedarnya karena sudah tidak aktif lagi nomor Hp-nya,” terang mantan Direktur Narkoba Polda Papua ini.

Dalam paket tersebut, bungkusan makanan kecil sudah dipotong kemasaannya. Kemudian di setiap kemasan dimasukan 100 butir ekstasi. Ada 5 kemasan makanan kecil sehingga totalnya ada 500 butir ekstasi. Dalam kemasan makanan kecil tersebut dicampur antara makanan benaran dengan 100 butir ekstasi kemudian ditutup lagi dengan tisu, sehingga kelihatan masih seperti kemasan makanan kecil.

Pengirim berdasarkan hasil pemeriksaan komunikasi melalui HP berada di LP Kepanjen Malang. Polisi sudah berkoordinasi dengan JNE untuk memeriksa dengan teliti setiap barang yang akan dikirim. Bila ditemukan barang-barang yang tidak dikenali jenisnya, alamat pengirim dan penerimanya, maka sebaiknya segeralah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.

Hal ini mutlak dilakukan karena di JNE dan jasa pengiriman lainnya tidak memiliki alat pendeteksi narkoba. Ia meyakini jika modus yang sama sudah sering terjadi dan masuk ke Bali karena pengiriman melalui paket bandara diperketat.

Hariyanto juga meyakini jika banyak barang haram tersebut sudah masuk ke kabupaten dan kota di Bali. “Saat ini hasil pantauan kami, penangkapan sudah sering terjadi di kabupaten dan kota di Bali. Makanya seluruh Kasat Narkoba harus bekerja, harus bersinar. Sebab kalau tidak, sesuai arahan Kapolda Bali harus digeser,” tandasnya.

Kesempatan tersebut, Franky juga memamerkan hasil tangkapan dua orang pengedar, yaitu Fadli Husin (21) dan Saifulah (43). Husin diringkus di seputaran Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, Minggu (31/7) pukul 23.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat total 3,06 gram netto yang disimpan dalam saku celana yang dipakainya.

Sedangkan Saifulah diciduk di tempat kosnya Jalan Raya Pemogan Denpasar, Selasa (2/8) pukul 20.30 Wita. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 butir ekstasi yang disimpan dalam saku celana yang dipakainya. “Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.