BALI TRIBUNE - Kelompok nelayan di Antiga, Kabupaten Karangasem mengeluhkan areal parkir untuk jukung. Pasalnya, banyak tanah di pantai di kawasan tersebut yang sudah dibeli investor, dan tidak mengizinkan para nelayan menempatkan jukung-jukung di area tersebut.
Demikian terungkap dalam kunjungan dan sosialisasi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Bendega DPRD Provinsi Bali ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, Senin (12/6). Kunjungan ini dipimpin Ketua Pansus Ranperda Bendega DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Budiarta dan Wakil Ketua Pansus Wayan Rawan Atmaja.
Dalam kunjungan tersebut, Pansus Ranperda Bendega DPRD Provinsi Bali diterima oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem Drh. I Ketut Artama, M.Si dan jajaran. Hadir pula Ketua Nelayan Dasabala I Wayan Kuatiarta, serta Kelompok Nelayan Desa Antiga.
Selain sosialisasi, dalam kunjungan tersebut juga dilakukan peninjauan langsung ke lapangan, tepatnya di Dusun Pengalon, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Peninjauan langsung dilakukan karena Pansus Ranperda Bendega DPRD Provinsi Bali ingin melihat langsung kondisi nelayan di kawasan tersebut.
Sementara itu dalam sosialisasi tersebut, ada banyak keluhan yang diungkapkan para nelayan. Mereka juga membeberkan hambatan dan persoalan yang dialami di lapangan selama ini. Salah satunya terkait minimnya lokasi parkir jukung.
“Lokasi penempatan jukung, sangat minim. Investor yang membeli tanah dekat pantai tidak memberikan izin kepada nelayan untuk penempatan jukung,” beber Ketua Nelayan Dasabala I Wayan Kuatiarta.
Masalah lain adalah, sering terjadi tabrakan di laut dan menyebabkan peralatan jukung para nelayan rusak. “Kebutuhan kami sebagai nelayan adalah peralatan. Mohon masalah ini diperhatikan dewan,” ujar Kuatiarta.
Ia pun berharap, ke depan secara kelembagaan, bendega agar disamakan dengan keberadaan subak. “Ini penting, karena selama perhatian untuk Bendega sangat minim. Karena itu dalam kesempatan ini, kami berharap Perda Bendega bisa terealisasi,” ucapnya.
Aspirasi nelayan ini, langsung direspon Ketua Pansus Ranperda Bendega DPRD Provinsi Bali Gusti Putu Budiarta. “Pembentukan Perda ini supaya kelompok nelayan mendapatkan kesejahteraan. Soal pengaturan menempatkan jukung, akan kita atur dalam Perda,” tegasnya.