Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nelayan Sepakati Syarat Beli BBM Bersubsidi, Rekomendasi Dinas PKP Dikeluarkan Lagi

Bali Tribune/ KELUHAN - Para nelayan khususnya pemilik perahu di Pengambengan menyampaikan keluhan terkait tidak diterbitkannya rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis solar.



balitribune.co.id | Negara - Pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh aparat Kepolisian beberapa waktu lalu ternyata berdampak kepada nelayan di Jembrana. Instansi terkait di Jembrana sempat menyetop mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Para nelayan, terutama pemilik kapal yang resah karena tidak bisa membeli BBM jenis solar untuk melaut, akhirnya menyampaikan keluhannya, Selasa (21/6). Para nelayan pemilik kapal di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan ngelurug kantor Perbekel Pengambengan untuk menemui instansi terkait. Mereka menyampaikan keresahannya lantaran setelah terungkapnya dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh aparat Kepolisian, instansi terkait tidak mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM jenis solar. Selama sepekan pula mereka kesulitan untuk melaut lantaran tidak bisa membeli BBM bersubsidi.

Setelah melalui proses dialog, pihak Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana akhirnya memutuskan untuk kembali mengeluarkan rekomendasi BBM bersubsidi mulai Rabu (22/6) hari ini. Akan tetapi para nelayan juga diharuskan mengikuti sejumlah syarat yang ditentukan. Diantaranya surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja dan dilarang menyimpan BBM bersubsidi di tempat lain.

Pemegang surat rekomendasi saat membeli solar di SPBN maupun SPBU agar langsung dibawa ke kapal dan tidak dibenarkan disimpan di gudang ataupun di rumah. Selain itu peryaratan permohon rekomendasi BBM bersubsidi agar sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi RI (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019. Para pemilik kapal pun langsung setuju dengan syarat yang dibacakan oleh Kepala Dinas PKP, I Ketut Wardana Naya tersebut.

Salah satu perwakilan nelayan I Ketut Sumajaya mengatakan, setelah pertemuan Selasa kemarin akhirnya dikeluarnya rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar dari Dinas PKP Jembrana untuk kapal yang 30 GT ke bawah, sehingga melayan-nelayan kecil bisa kembali bekerja. Ia mengaku akan tetap mengikuti aturan. Untuk kapal yang 31 GT ke atas pihaknya tetap tidak memakai subsidi. Pihaknya pun berharap tidak ada yang mempersulit nelayan dalam membeli BBM.

“Kami tahu solar yang tidak bersubsidi dipakai untuk industri. Kami tetap berharap agar kapal 31 GT ke atas mendapatkan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi dihentikan dikarenakan ada proses hukum dari nelayan sudah berlangsung selama 4 setengah bulan, sehingga para nelayan sulit mendapatkan rekomendasi,” harapnya.
 

Sementara Kadis PKP Jembrana I Ketut Wardana membeberkan sebab pihaknya sampai tidak menerbitkan surat rekomendasi.

“Rekomendasi dihentikan sekitar satu mingguan karena adanya kasus penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang nelayan. Selama evaluasi ini kami menunjuk Kepala Desa Pengambengan untuk mengecek. Nanti para nelayan saat sehabis melaut kalau solarnya masih ada agar melapor ke kepala desa sebelum membawanya ke rumah. Ada kelebihan solar saat usai melaut  dan diangkut ke rumahnya harus diketahui oleh kepala desa dan dibuatkan surat keterangan,” tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

LENTERA Asuransi Astra: Ajak Ibu PKK Denpasar Melek Perencanaan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung tema “Menyebarkan Peace of Mind Melalui Pemerataan Literasi Keuangan”, Asuransi Astra Bali menggelar sosialisasi program Literasi Keuangan Terpadu Asuransi Astra (LENTERA) bagi anggota PKK di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Dinas Kesehatan Karangasem Pastikan Kesiapan Rumah Sakit

balitribune.co.id I Amlapura - Terkait masuknya Hanta Virus ke beberapa wilayah di Indonesia, Kementrian Kesehatan RI telah menyebarkan surat edaran ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dan surat edaran tersebut juga telah diterima oleh Dinas Kesehatan Karangasem, pada 10 Mei 2026 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kesehatan dan Bakti Sosial, ILDI Denpasar Siap Bersinergi dengan K3S Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Wilayah Ikatan Langkah Dansa Indonesia (DPW ILDI) Kota Denpasar menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan mendukung berbagai program Pemerintah Kota Denpasar, khususnya dalam bidang kesehatan dan sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mulai Pasang Kuda-Kuda Hadapi Hantavirus

balitribune.co.id I Semarapura - Belakangan ini, nama Hantavirus lagi ramai dibicarakan di beberapa wilayah Indonesia. Dinas Kesehatan Klungkung langsung tancap gas memperketat penjagaan. Dinas Kesehatan Klungkung mulai meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya sejumlah kasus Hantavirus di beberapa daerah di Indonesia. Pengawasan diperketat, mulai dari tim surveilans di lapangan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Mulai Tata Kawasan Wisata Pantai Sidakarya

balitrbune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar mulai menata Pantai Sidakarya di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, sebagai destinasi wisata baru. Kawasan yang mulanya merupakan tempat sandar perahu nelayan ini kini menawarkan daya tarik hamparan hutan mangrove dan ketenangan air bagi penikmat wisata air serta para pemancing.

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.