Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Depresi, JPU Tetap Tuntut Isaac 15 Bulan Penjara

Bandara
Robert Isaac Emmanuel sebelum jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa asal Australia yang terjerat kasus narkotika kembali disidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/3) Pengadilan Negeri (PN). Dalam sidang tersebut, Jaksa Suhadi dkk menuntut mantan kandidat parlemen Negeri Kanguru, ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. Hukuman pidana bagi pria yang sejak awal mengaku mengalami gangguan jiwa ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Atas hal itu, JPU meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menghukum terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan, "tegas Jaksa Suhadi dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang dan perbuatan terdakwa merusak kesehatan terdakwa sendiri. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur, terdakwa merupakan pengguna narkotika multiple untuk kristal bening metamfetamina, kokaina, tablet ekstasi, ganja dan aprazolam berturut-turut sejak tahun 2000 sampai terdakwa ditangkap yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat asesmen Nomor R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yahmini D, Sp. THT-KL, surat medical Record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth  House Medical  Pratice oleh dr Robert Burton dan Surat Keterangan Dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar pada tanggal 8-14 Desember 2017 oleh dr Pande Nyoman Sura Oka, SpKJ, terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Rabu (4/4) pekan depan. Sebagaimana diketahui, awal mula hingga perkara ini bergulir berawal, dari terdakwa turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 tujuan Thailand, Bangkok ke Bali. Setiba di Terminal internasional, terdakwa kemudian menjalani pemeriksaan di pintu x-ray terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada Senin (4/12) silam Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika. “Terdakwa diperiksa oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi,"sebut jaksa asal Kejati ini. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi. Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto. Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jejak Hijau Mahasiswa PNB di Desa Jagapati: Ketika Ilmu, Inovasi, dan Cinta Lingkungan Menyatu dalam KKN-PPM 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah pagi yang tenang di Desa Jagapati, aroma tanah basah menyambut mentari yang perlahan muncul di balik pepohonan. Di antara alunan suara burung dan deru angin persawahan, tampak sekelompok anak muda berseragam almamater berwarna krem mulai beraktivitas. Bukan untuk berlibur, bukan pula untuk sekadar menyepi dari hiruk pikuk perkuliahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengurai Benang Kusut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bali, pulau yang dikenal dengan julukan "Pulau Dewata," kini menghadapi kenyataan pahit, darurat sampah. Setiap hari, sekitar 3.436 ton sampah dihasilkan, dengan lebih dari 17% berupa plastik . Ironisnya, lebih dari 60% sampah ini berasal dari aktivitas rumah tangga, bukan dari turis atau industri besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.