Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Dijebak, Hakim Ingatkan Terdakwa

Bali Tribune/ Terdakwa Syahlan Habibi
Balitribune.co.id | Denpasar - Syahlan Habibi (35), warga asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, merasa dijebak oleh petugas kepolisian terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Hal ini dikatakan Habibi saat menjalani sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari Kepolisian,  terdakwa membantah kesaksian petugas Kepolisian yang menyebutnya sebagai pemilik 100 gram netto Narkotika jenis sabu. 
 
Saat membacakan berkas dakwaannya, Jaksa I Gede Dewa Anom Rai memaparkan bahwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 
 
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak  28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. "Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di dalam pintu kamar mandi ditemukan barang berupa : 2 tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Jaksa Anom dalam dakwaannya. 
 
Sejak terdakwa menyewa rumah tersebut tidak ada orang lain yang masuk ke rumah itu selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.  Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket Narkotika kemudian ditempel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp500 ribu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day memberi kesempatan kepada  Jaksa Anom untuk menghadirkan saksi dari petugas Kepolisian. Dalam kesaksiannya, dua saksi polisi dari Polda Bali ini menyampaikan kronologi penangkapan terdakwa sama persis dengan uraian dakwaan JPU. 
 
Namun, Hakim Angeliky sempat ragu dengan keterangan saksi yang menyebutkan  jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 100, 10 gram dan beratnya bersihnya 100 gram. "Tadi katanya berat bruto 100,10 gram kan, nah yang 10 gram itu apa?," tanya Hakim Angeliky. "Plastik klip (suara samar-sama)," jawab saksi dari balik layar monitor. "Masa ada plastik klip beratnya 10 gram, tapi yah sudah, dosanya ditanggung masing-masing," ujar Hakim Angeliky. 
 
Lalu, Hakim Angeliky kemudian bertanya kepada terdakwa terkait tanggapan atas keterangan saksi polisi. "Bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, adakah yang menurut saudara yang tidak benar," tanya Hakim Angeliky. "Itu barang (sabu) bukan punya saya Bu. Di dalam rumah itu juga belum ada barang, karena belum saya tinggali," jawab terdakwa. 
 
Hakim Angeliky kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan. "Benar itu bukan barang (sabu)milik saudara?" tanya Hakim lagi. " Benar bu," Jawab terdakwa. "Saudara jangan berbohong yah, kalau berbohong saudara akan mendapat hukuman yang lebih berat," kata Hakim Angeliky. "Siap bu," jawab terdakwa tanpa beban. 
 
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa (17/11) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.