Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Dijebak, Hakim Ingatkan Terdakwa

Bali Tribune/ Terdakwa Syahlan Habibi
Balitribune.co.id | Denpasar - Syahlan Habibi (35), warga asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, merasa dijebak oleh petugas kepolisian terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Hal ini dikatakan Habibi saat menjalani sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari Kepolisian,  terdakwa membantah kesaksian petugas Kepolisian yang menyebutnya sebagai pemilik 100 gram netto Narkotika jenis sabu. 
 
Saat membacakan berkas dakwaannya, Jaksa I Gede Dewa Anom Rai memaparkan bahwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 
 
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak  28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. "Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di dalam pintu kamar mandi ditemukan barang berupa : 2 tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Jaksa Anom dalam dakwaannya. 
 
Sejak terdakwa menyewa rumah tersebut tidak ada orang lain yang masuk ke rumah itu selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.  Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket Narkotika kemudian ditempel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp500 ribu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day memberi kesempatan kepada  Jaksa Anom untuk menghadirkan saksi dari petugas Kepolisian. Dalam kesaksiannya, dua saksi polisi dari Polda Bali ini menyampaikan kronologi penangkapan terdakwa sama persis dengan uraian dakwaan JPU. 
 
Namun, Hakim Angeliky sempat ragu dengan keterangan saksi yang menyebutkan  jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 100, 10 gram dan beratnya bersihnya 100 gram. "Tadi katanya berat bruto 100,10 gram kan, nah yang 10 gram itu apa?," tanya Hakim Angeliky. "Plastik klip (suara samar-sama)," jawab saksi dari balik layar monitor. "Masa ada plastik klip beratnya 10 gram, tapi yah sudah, dosanya ditanggung masing-masing," ujar Hakim Angeliky. 
 
Lalu, Hakim Angeliky kemudian bertanya kepada terdakwa terkait tanggapan atas keterangan saksi polisi. "Bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, adakah yang menurut saudara yang tidak benar," tanya Hakim Angeliky. "Itu barang (sabu) bukan punya saya Bu. Di dalam rumah itu juga belum ada barang, karena belum saya tinggali," jawab terdakwa. 
 
Hakim Angeliky kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan. "Benar itu bukan barang (sabu)milik saudara?" tanya Hakim lagi. " Benar bu," Jawab terdakwa. "Saudara jangan berbohong yah, kalau berbohong saudara akan mendapat hukuman yang lebih berat," kata Hakim Angeliky. "Siap bu," jawab terdakwa tanpa beban. 
 
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa (17/11) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ikonik dan Timeless, New Honda Scoopy Rilis Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada New Honda Scoopy melalui kehadiran warna-warna baru yang semakin stylish. Skutik fashionable ini semakin mengukuhkan predikatnya sebagai trendsetter baru yang mencuri perhatian para pecinta skutik bergaya unik di Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

UMKM Badung Dilibatkan Besar-besaran di HUT Mangupura ke-16, Total 102 Stand Siap Gerakkan Ekonomi

balitribune.co.id | Mangupura - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Ibu Kota Mangupura tidak hanya menampilkan hiburan dari artis nasional maupun lokal. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Komite Ekonomi Kreatif justru menjadikan momentum ini sebagai ajang menggerakkan perekonomian rakyat dengan melibatkan lebih dari seratus pelaku UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"SIMADU" RSUD Klungkung Diluncurkan, Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

balitribune.co.id | Semarapura - Klungkung maju selangkah dibidang pelayanan kesehatan warganya.Untuk itu mengawali peringatan HUT RSUD Klungkung ke 39 yang digandengkan dengan kegiatan Hari Kesehatan nasional ke 61, Rumah sakit umum daerah kabupaten klungkung menyelenggarakan kegiatan seminar dengan tema ‘Deteksi dini dan tata laksana awal penyulit kehamilan kunci keselamatan ibu dan anak” bertempat di aula RSUD Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Desa, Pecalang Ketewel Pastikan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pecalang Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar berkomitmen bersama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Komitmen ini disampaikan langsung Ketua Pecalang Desa Adat Ketewel, Komang Swasta, Bendesa Adat Ketewel, Ir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gahar di Kejurnas, Honda CRF250R Tangguh di Lintasan Motocross

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional dan nasional. Dari arena balap Malaysia, dua siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma dan Abimanyu Bintang Fermadi, berhasil meraih back to back podium pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 5 di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Taman Mekotek" Seharga Rp2,4 Miliar Kini Jadi Ikon Wisata Desa Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Taman Mekotek Desa Wisata Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (13/11). Taman mekotek yang berdiri megah di perempatan desa Munggu, tepatnya di Jl. By Pass Tanah Lot tersebut merujuk pada tradisi budaya Mekotek Desa Munggu yang dilaksanakan setiap hari Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.