Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Dijebak, Hakim Ingatkan Terdakwa

Bali Tribune/ Terdakwa Syahlan Habibi
Balitribune.co.id | Denpasar - Syahlan Habibi (35), warga asal Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, merasa dijebak oleh petugas kepolisian terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Hal ini dikatakan Habibi saat menjalani sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari Kepolisian,  terdakwa membantah kesaksian petugas Kepolisian yang menyebutnya sebagai pemilik 100 gram netto Narkotika jenis sabu. 
 
Saat membacakan berkas dakwaannya, Jaksa I Gede Dewa Anom Rai memaparkan bahwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta,  Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 
 
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak  28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. "Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang di sewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di dalam pintu kamar mandi ditemukan barang berupa : 2 tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100,10 gram atau 100 gram netto,  1 bundel plastik klip bening, 3 lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Jaksa Anom dalam dakwaannya. 
 
Sejak terdakwa menyewa rumah tersebut tidak ada orang lain yang masuk ke rumah itu selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, 2 buah isolasi, dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Anom, terdakwa sudah melakoni profesi sebagai pengedar sabu sejak bulan Mei 2020.  Dia menjadi perpanjangan tangan seorang bandar bernama Addik yang saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan. Sejak Saat itu terdakwa sudah empat kali mengambil paket Narkotika kemudian ditempel lagi sesuai pesanan Addik, dan baru menerima upah sebanyak 3 kali dengan rincian masing-masing pertama Rp1 juta, kedua Rp 500 ribu dan ketiga Rp500 ribu. 
 
Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. 
 
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day memberi kesempatan kepada  Jaksa Anom untuk menghadirkan saksi dari petugas Kepolisian. Dalam kesaksiannya, dua saksi polisi dari Polda Bali ini menyampaikan kronologi penangkapan terdakwa sama persis dengan uraian dakwaan JPU. 
 
Namun, Hakim Angeliky sempat ragu dengan keterangan saksi yang menyebutkan  jumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 100, 10 gram dan beratnya bersihnya 100 gram. "Tadi katanya berat bruto 100,10 gram kan, nah yang 10 gram itu apa?," tanya Hakim Angeliky. "Plastik klip (suara samar-sama)," jawab saksi dari balik layar monitor. "Masa ada plastik klip beratnya 10 gram, tapi yah sudah, dosanya ditanggung masing-masing," ujar Hakim Angeliky. 
 
Lalu, Hakim Angeliky kemudian bertanya kepada terdakwa terkait tanggapan atas keterangan saksi polisi. "Bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, adakah yang menurut saudara yang tidak benar," tanya Hakim Angeliky. "Itu barang (sabu) bukan punya saya Bu. Di dalam rumah itu juga belum ada barang, karena belum saya tinggali," jawab terdakwa. 
 
Hakim Angeliky kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan. "Benar itu bukan barang (sabu)milik saudara?" tanya Hakim lagi. " Benar bu," Jawab terdakwa. "Saudara jangan berbohong yah, kalau berbohong saudara akan mendapat hukuman yang lebih berat," kata Hakim Angeliky. "Siap bu," jawab terdakwa tanpa beban. 
 
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa (17/11) mendatang. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Promo KPR Prima, Bank Lestari Bali Bidik Pemilik Rumah Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertajuk "KPR Prima" dengan penawaran bunga spesial mulai 6,75 persen per tahun. Promo ini berlaku terbatas, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2026, dan ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan hunian yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.