Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ni Luh Sekarini Dilantik PAW Anggota DPRD Badung, Ketua DPRD Ingatkan Peranan dan Fungsi Dewan Dengan Baik

Bali Tribune / MELANTIK - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat melantik Ni Luh Sekarini sebagai PAW anggota DPRD Badung periode 2024-2029 pada Senin (21/10).

balitribune.co.id | MangupuraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat paripurna terkait dengan peresmian pengangkatan serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Badung Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029 pada Senin (21/10). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dihadiri langsung Plt Bupati Badung Ketut Suiasa dan Forkompinda setempat.

Untuk diketahui I Putu Alit Yandinata diberhentikan sebagai anggota DPRD Badung oleh induk partainya PDI Perjuangan karena pindah partai dan maju sebagai kandidat di Pilkada Badung. Sebagai gantinya PDI Perjuangan menunjuk Ni Luh Sekarini sebagai PAW anggota DPRD Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan jika pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Badung saat ini adalah tindak lanjut atas surat dari DPD PDI Perjuangan nomor : 121/ext/dpc-03.09/ix/2024 tertanggal 17 september 2024 perihal usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD Badung dari fraksi PDI Perjuangan. 

“Jadi semuanya sudah sesuai mekanisme yang ada dan sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Jadi kita telah melaksanakan proses untuk usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD tersebut, sampai akhirnya telah ditetapkan dengan keputusan gubernur Bali,” ujarnya

Dengan adanya pergantian antar waktu ini, pihaknya berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Badung. Mengingat DPRD Kabupaten Badung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi - fungsi pemerintahan daerah.

Pihaknya mengakui jika pemerintah dan lembaga DPRD secara bersama - sama memegang peranan dan memikul tanggung jawab yang sama atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan. Diakui khususnya di kabupaten Badung dimana setiap kebijaksanaan strategis yang diputuskan menentukan arah kehidupan dan kemajuan masyarakat kabupaten Badung.

“Ini merupakan hasil dari kerja kolektif bersama antara pemerintah dan DPRD yang diwujudkan di dalam bentuk peraturan daerah. Selanjutnya kepada yang terhormat saudari Ni Luh Putu Sekarini kami ucapkan selamat datang dan selamat bergabung kembali dengan kami di lembaga yang terhormat DPRD kabupaten Badung ini,” ucap Anom Gumanti.

Anom Gumanti pun meminta Ni Luh Putu Sekarini segera dapat menyesuaikan diri, karena tugas-tugas telah menanti. Selain itu  bersama-sama terus berupaya untuk lebih meningkatkan peranan dan fungsi DPRD baik dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi penganggaran di dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Marilah kita lakukan langkah - langkah nyata di dalam mendorong pemberdayaan masyarakat Badung, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah yang demokratis, berkeadilan dan memperhatikan aspek pemerataan dalam menggarap potensi unggulan daerah,” pesannya. 

wartawan
ANA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.