Nihil Paparan Baru, Gianyar Zona Hijau PMK | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 28 September 2024
Diposting : 21 July 2022 18:31
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune / Kabid Keswan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Drh. Made Santiarka,

balitribune.co.id | GianyarMeski sempat ada dugaan paparan penyakit mulut dan kuku ( PMK) terhadap sejumlah ternak sapi di Gianyar hingga dilakukan eliminasi, hingga kini tidak ditemukan kasus baru. Kondisi ini menjadikan Gianyar masuk zona hijau. Namun demikian, pelaksanaan Vaksinasi terus dilaksanakan dan kini sudah mencapai 87 persen dari target.

Kabid Keswan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Drh. Made Santiarka, Kamis (21/7) mengungkapkan, dari hasil pelaksanaan maping dan pendataan di lapangan, saat ini untuk wilayah Kabupaten Gianyar Nihil penyebaran PMK dan sudah termasuk zona hijau. 

"Hasil ini berkat percepatan penanggulangan PMK baik melalui pemetaan, vaksinisasi dan penyemprotan disinvektan dilingkungan kandang," terangnya.

Mengenai capaian vaksin, sebutnya, tercatat telah diberikan pada 4.646 ekor Sapi atau 87 persen dari jumlah 5.353 ekor sapi yang ditargetkan. Kegiatan Vaksinasi sudah dilakukan sejak 7 Juli 2022 lalu. Targetnya sebanyak 5.395 ekor sapi di 11 desa di Kabupaten Gianyar.

"Hingga Rabu, 20 Juli kemarin, realisasi vaksin baru pada 4.646 ekor sapi dari jumlah vaksin diterima sebanyak 7.000 vaksin," terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan pemetaan di lapangan untuk jumlah hewan ternak yang tersebar di kabupaten Gianyar sebanyak 50.024 ekor sapi. Karena keterbatasan tenaga, maka untuk vaksin tahap pertama ini, pihaknya mengutamakan sapi yang rentan terkena PMK, pada radius lima kilometer dengan skala prioritas diwilayah/ desa yang sempat terjadi penyebaran PMK yakni diwilayah Desa medahan Blahbatuh dan Desa Temesi Kecamatan Gianyar.

"Vaksinasi baru di wilayah Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Sukawati. Karena kami petakan sebagai lokasi rawan PMK," paparnya.

Untuk pelaksanaan vaksin terhadap ternak akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali setiap ekor yakni dengan jarak 4 minggu dari vaksin pertama serta 6 bulan untuk vaksin ke-3 (boster) sehingga sapi sapi yang rentan dari PMK dapat bebas dari virus PMK. Pihaknya  berharap dalam percepatan pelaksanaan vaksin PMK, masing- masing Desa agar mendukung dengan memberikan data yang valid terkait jumlah ternak. Lokasi dan pengumpulan copy KTP.

"Ini penting agar vaksinasi berjalan maksimal dan memudahkan memasukkan data awal dan jadwal pelaksanaan Vaksin," pungkasnya.