Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nissan di Japan Mobility Show, Tampilkan Mobil Konsep Hyper Force

Bali Tribune / MOBIL KONSEP - Lima mobil konsep hyper force yang ditampilkan Nissan di Japan Mobility Show.

balitribune.co.id | NISSAN Motor Co Ltd menampilkan Nissan Hyper Force pada ajang Japan Mobility Show. Nissan menunjukkan gaya hidup konsumen di masa depan, dan memperkaya kehidupan melalui inovasi dan keseruan.

Persiden dan CEO Nissan, Makoto Uchida, mengatakan, kelima mobil konsep yang ditampilkan adalah simbol dari masa depan dan membawa semangat dasar perusahaan yaitu: “berani melakukan yang tidak berani dilakukan oleh yang lain”.

“Kami mengembangkan inovasi electric vehicle (EV). Semua EV ini menjadi simbol dari masa depan kami untuk menciptakan dunia yang lebih bersih, aman, dan inklusif untuk setiap orang tanpa mengkompromikan gairah dan mimpi,” kata Makoto Uchida.

Nissan Hyper Force merupakan supercar listrik performa tinggi yang diciptakan untuk memberikan kenikmatan berkendara terbaik dan juga menawarkan performa lingkungan yang tinggi serta kenyamanan untuk pemakaian harian.

Di dalamnya terdapat sistem penggerak listrik bertenaga tinggi dengan keseimbangan berat optimal, baterai all-solid-state yang mampu menghasilkan tenaga hingga 1,000 kW dengan akselerasi cepat dan presisi.
Gaya turun yang kuat, sebuah bentuk canggih dari teknologi kendali empat roda Nissan e-4ORCE, dan bodi ringan yang menggunakan karbon kuat memberikan penikungan yang lebih baik serta pengendalian eksepsional di sirkuit ataupun jalan berliku.

Desain eksteriornya, porporsinya yang lebar dan tertanam, adalah percampuran dari lekukan tajam yang bergabung secara mulus dengan geometri berani yang merefleksikan performa di dalamnya.

Eksteriornya menghasilkan performa aerodinamis tinggi yang telah dikembangkan bersama dengan tim balap NISMO. Struktur aerodinamis dua tingkat di bawah kap depan memberikan gaya turun yang kuat serta performa pendinginan yang tinggi.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.