Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Putri Koster Minta Kaum Ibu Jadi Contoh Penerapan 3M Plus

Bali Tribune / Ny. Putri Suastini Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster tak pernah surut mengampanyekan penerapan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. Agar hasilnya lebih efektif, ia kemudian menambahkan ‘M’ yang keempat yaitu ‘Menerapkan 3M’.

Terkait dengan penerapan 3M Plus pihaknya mengajak kaum ibu untuk menjadi contoh, bukan hanya memberi contoh atau sekedar memberi pesan. Hal itu disampaikannya pada Dialog PKK Tanggap Covid-19 di di Denpasar, Selasa (1/12).

Menurutnya, jika ibu-ibu bisa menjadi contoh penerapan 3M Plus, maka diyakini hal itu akan diikuti oleh anak-anak dan masyarakat luas. “Saya yakin, jika para ibu menerapkan 3M Plus dengan penuh kasih, itu akan diikuti oleh anak-anak dan yang lain,” ucap pendamping orang nomor satu di Bali ini.

Pada kesempatan tersebut, perempuan yang dikenal sebagai seniman serba bisa ini juga tak bosan mengingatkan bahwa ancaman Covid-19 masih ada dan nyata adanya. Ia mengajak setiap orang menanamkan prinsip kewaspadaan. “Jangan sebaliknya, sekarang santai dan abai, lalu ketika kena jadi panik hingga menjadi stres dan kemudian menimbulkan penyakit lain. Karenanya, lebih baik kita waspada,” ucapnya, mengingatkan.

Putri Koster juga mengajak semua pihak memberi perhatian secara seimbang pada upaya pencegahan dan penanganan penyakit lain yang sesungguhnya masih menjadi ancaman di masyarakat, seperti HIV/AIDS, diabetes, jantung, kanker dan lainnya. “Kita jangan hanya fokus pada Covid-19 saja, melainkan harus tetap melakukan upaya penanganan dan pencegahan terhadap penyakit lainnya. Jenis penyakit lain yang tergolong cukup mengancam, harus tetap mendapat perhatian," katanya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir kembali terjadi peningkatan kasus positif Covid-19. Berdasarkan analisa yang dilakukan jajarannya, penambahan kasus positif Covid-19 didominasi oleh kluster upacara. “Kita bisa simpulkan demikian, karena dari hasil evaluasi, kluster upacara menjadi 'areal' penularan virus terbesar," ujarnya.

Ia menyebutkan, hari libur cuti bersama pada akhir Oktober lalu yang semula dikhawatirkan akan memicu angka kenaikan kasus positif, ternyata itu tidak terjadi di Bali. Pantauan di lapangan, masyarakat yang berwisata cukup disiplin menerapkan prorokol kesehatan. "Kenaikan justru terjadi pada pekan terakhir bulan November, di saat banyak masyarakat kita menggelar prosesi upacara,” katanya.

Suarjaya kembali mengingatkan masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah saat menggelar prosesi upacara dan bentuk keramaian lainnya. Ia pun menyampaikan kesiapan Bali untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19. Mengikuti arahan pusat, Dinkes Bali telah melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan vaksinasi Covid-19, di antaranya menyiapkan petugas vaksin dan peralatan yang dibutuhkan. “Pada prinsipnya kita sudah siap melakukan vaksinasi, begitu vaksinnya ada,” ucapnya.

Mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, vaksin gratis atau ditanggung pemerintah diprioritaskan bagi mereka yang berada di garda terdepan penanganan dan pencegahan Covid-19, seperti tenaga medis, TNI/Polri, satgas dan unsur petugas lainnya yang bersentuhan langsung dengan penanganan penyakit ini. Selain itu, kelompok masyarakat yang tercover JKN juga berhak atas vaksin gratis. “Di luar itu, vaksinasi dilakukan secara mandiri,” katanya.

Mengacu pada ketentuan usia penduduk yang akan menerima vaksin yaitu kelompok umur 18 hingga 59 tahun, Kadiskes Suarjaya menyebut sasaran penerima vaksinasi di Bali pada usia-usia itu tercatat cukup besar, lebih dari 2,6 juta orang.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.