Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Rakornas TP PKK 2023 di Jakarta

Bali Tribune/ RAKORNAS - Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya hadiri Rakornas TP PKK 2023 di Jakarta.



balitribune.co.id | Tabanan - Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2023 yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Rapat tahunan yang juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK Pusat Ny. Tri Tito Karnavian dan juga seluruh ketua TP PKK Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia serta Bappeda dan DPMD Provinsi Se-Indonesia berlangsung solid. Dalam kesempatan tersebut, Bunda Rai Wahyuni juga didampingi oleh Sekretaris TP PKK Kabupaten Tabanan.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito mengukuhkan Ketua TP PKK Pusat dan para Ketua TP PKK Provinsi sebagai Ketua Pembina Posyandu. Rakornas juga turut membahas terkait Strategi Penurunan Angka Stunting menuju Indonesia Emas 2045, serta optimalisasi peran Kader PKK dalam mewujudkan kaluarga Indonesia Tanpa Narkoba, Literasi Digital untuk Indonesia terus maju, termasuk strategi bersama membangun negeri memantapkan ketahanan pangan dan gizi serta akselerasi program PKK mencapai Rencana Induk Gerakan PKK 2020-2024.

Adapun Tema yang diusung dalam rapat tahunan ini adalah Kader PKK dan 10 Program Pokok PKK Melaju Menuju Indonesia Maju, yang mana harapannya, Rakornas ini akan mampu menyamakan persepsi tentang program-program pokok PKK. Dilantiknya Ketua Umum TP PKK sebagai Ketua Pembina Posyandu, seperti disampaikan Ny, Tri Tito Karnavian, karena PKK dan Posyandu sejatinya berbeda baik secara peran dan fungsinya.

Namun, tak terlepas dari pelaksanaan di lapangan, dimana para kader posyandu adalah merupakan kader PKK. Meskipun kedua hal itu tidak sama, baik orang yang berperan maupun anggarannya. Tetapi di lapangan, yang dikenal masyarakat, posyandu adalah milik PKK. “Seringnya di lapangan dikatakan bahwa kader posyandu adalah kader PKK, padahal keduanya berbeda. Kegiatan Rakornas ini diharapkan mampu menyamakan persepsi guna mendukung optimalisasi implementasi program pokok PKK secara Nasional” sebut Ny. Tri Tito.

Tak hanya berfokus pada pengukuhan Ketua Pembina Posyandu, selain Pemaparan Materi, dalam Rakornas tersebut juga diumumkan bahwa Kabupaten Tabanan dalam mengimplementasikan program-program pokok PKK, berhasil meraih juara harapan kategori umum dalam lomba vlog yang diselenggarakan oleh TP PKK Pusat dan yang diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia dengan judul “Stop Boros Pangan” oleh Kadek Ayu Ratna Fanisa, dari Desa Mundeh Kangin Selemadeg Barat.

Bunda Rai menyampaikan rasa bangganya dan apresiasi yang luar biasa atas pencapaian yang telah diraih Kabupaten Tabanan. Serta berharap, dengan adanya rakornas dan diraihnya juara, dapat mengoptimalisasikan keberhasilan program-program pokok PKK, terutama dalam perwujudan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

“Kami sangat bangga, Kabupaten Tabanan dapat meraih juara, ini membuktikan sinergitas dan kolaborasi yang sangat baik antara Pusat, Kabupaten, Kecamatan hingga Desa. Jadi implementasi programnya tepat dan diharapkan semakin diterima dan dimengerti oleh masyarakat. Kami juga berharap, Rakornas ini tidak hanya dapat mempererat hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah, tetapi juga sebagai langkah optimal peran serta PKK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan rakornas kali ini juga di isi dengan pembekalan kepada peserta dengan berbagai materi yang diberikan oleh Kementrian Kesehatan, Kementerian Kominfo, BNN dan Badan Pangan Nasional RI.

wartawan
JIN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.